
Tips
03 Oct 2022
Mobil Korban Kerusuhan Tidak Ditanggung oleh Asuransi, Ada Cara Mudah Untuk Mengatasinya
Mobil Korban Kerusuhan Tidak Ditanggung oleh Asuransi, Ada Cara Mudah Untuk Mengatasinya
By salsa
Ada potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan korban seperti mobil kamu yang dirusak oleh masa yang anarkis.
Lantas, bagaimana jika mobil kamu menjadi korban amuk massa?
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Untuk kejadian seperti ini, asuransi comprehensive dapat meng-cover kerusakan yang timbul.
Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka kerusakannya di luar ketentuan polis dan tidak diganti oleh asuransi.
Artinya, dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi tidak serta merta memberikan penggantian sebelum mengetahui sebabnya.
Sebab Korban Kerusuhuan Tidak Dijamin oleh Asuransi
Korban kerusuhan masuk ke dalam klausul huru-hara yang membutuhkan perluasan jaminan asuransi.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia, pada Bab II, Pengecualian, Pasal 3.3, seperti berikut:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusakan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.”
Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan
Sebagai solusi atas pengecualian ini, kamu bisa mengajukan perluasan jaminan asuransi kendaraan.
Yakni layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum kendaraan.
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab.
Antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase dan lainnya.
Mobil kamu yang rusak sebagai korban amuk massa masuk dalam kategori tersebut.
Perluasan jaminan ini diajukan untuk kebutuhan khusus (private), seperti jaminan atas kendaraan yang telah dimodifikasi, atau risiko yang disebabkan oleh bencana alam (force majeure).
Cara Memperluas Jaminan Asuransi Kendaraan
Kamu hanya perlu menghubungi perusahaan asuransi kendaraan dan mengajukan perluasan jaminan tambahan terhadap risiko kerusakan akibat kerusuhan massa.
Jika kamu setuju dengan premi perluasan asuransi, maka akan dikenakan biaya tambahan premi sekitar 0,3 persen dari harga mobil.
Contohnya, jika mobil kamu seharga Rp 200 juta, maka premi tambahan yang harus kamu bayarkan adalah sekitar Rp 600 ribu.
Nilai yang ditambahkan bisa dibilang tidak seberapa dibandingkan risiko yang harus kamu terima jika sampai menjadi korban kerusuhan.