All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3761

Mobil Rusak Akibat Menabrak Lubang di Jalan Tol, Berikut Tips Cara Klaim Ganti Rugi yang Bisa Dilakukan

Mobil Rusak Akibat Menabrak Lubang di Jalan Tol, Berikut Tips Cara Klaim Ganti Rugi yang Bisa Dilakukan

Hujan yang turun dengan intensitas tinggi belakangan ini membuat banyak jalan rusak dan berlubang, termasuk jalan tol. Akhirnya banyak mobil yang mengalami kerusakan di bagian ban, pelek, dan kaki-kaki akibat melindas lubang jalan tol dalam kecepatan tinggi.

Jika sampai mobil kamu mengalami pelek dan ban rusak akibat menghantam lubang di jalan tol, bisa meminta ganti rugi kepada pihak pengelola seperti PT Jasa Marga. Berikut cara klaimnya seperti dijelaskan pada Detik.com.

Cara Klaim Kerusakan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami kerusakan, seperti pecah ban akibat jalan berlubang. Proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberi kenyamanan kepada pengguna jalan. Syaratnya, batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian.

1. Jika kamu mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

2. Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

3. Jika kamu mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.

4. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tambahan informasi, jika mengalami kendala di tol Jasa Marga Group, segera hubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.

 


Back to top