New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1236

Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Bikin SIM Baru

Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Bikin SIM Baru

Salah satu dokumen penting yang wajib kamu bawa ketika mengemudi mobil adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Buat kamu yang ingin membuat SIM A baru, begini syarat dan cara mengurusnya.

Syarat Membuat SIM

1. Membuat SIM  Perseorangan

Untuk golongan SIM perseorangan, ini syarat membuat SIM:

- Batas Usia Minimal:

SIM A, SIM C, dan SIM  D: 17 tahun

SIM B1: 20 tahun

SIM B2: 21 tahun

Syarat Administratif:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

- Syarat Tambahan:

Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:

Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.

Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

Membayar biaya pembuatan SIM baru.

2. Membuat SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan

- Batas Usia Minimal Pemohon:

SIM A Umum: 20 tahun

SIM B1 Umum: 22 tahun

SIM B2 Umum: 23 tahun

- Syarat Administratif:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan.

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus Ujian

Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

- Syarat Tambahan:

Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan

Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Prosedur Bikin SIM Baru

1. Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini merupakan syarat paling mudah karena kamu tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.

Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, kamu harus merogoh kocek sebesar Rp25.000.

3. Ambil formulir permohonan pembuatan SIM

Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

Kamu juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000, tapi ini sifatnya tidak wajib.

4. Isi formulir permohonan

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan.

Tunggu hingga nama kamu dipanggil.

5. Mengikuti ujian tertulis dan praktik

Setelah nama kamu dipanggil, maka kamu akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

- Ujian Teori

Saat ujian teori, kamu berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya.

Modelnya semacam menguji wawasan kamu mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Kamu harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik.

Sementara jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, kamu tidak perlu membayar lagi, bahkan biaya SIM  bisa kembali.

- Ujian Praktik

Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM.

Misalnya kamu ingin membuat SIM  A, maka akan dites mengemudi mobil.

Ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya.

Biasanya untuk ujian praktik ini, kamu harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM.

Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.

Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM  akan keluar.

Jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran.

Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.

6. Ambil SIM di loket

Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, kamu akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data.

Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.

Selesai, dan SIM kamu pun siap dipergunakan.

Biaya Pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.


Back to top