
Automotive
14 Aug 2022
Nasib Mobil yang Data Registrasi Kendaraannya Dihapus Akibat Tidak Membayar Pajak STNK
Nasib Mobil yang Data Registrasi Kendaraannya Dihapus Akibat Tidak Membayar Pajak STNK
By salsa
Kepolisian RI akan melaksanakan rencana penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak.
Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan.
Jika dihitung secara nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.
Aturan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar PKB.
Terkait renca tersebut, muncul pertanyaan tentang apa yang terjadi jika data STNK sudah terlanjur dihapus akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak.
Kamu tidak bisa registrasi ulang atau perpanjang setelah STNK mati karena datanya sudah dihapus.
Sudah ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus.
Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang.
Tiga bulan pertama, peringatan pertama, peringatan kedua satu bulan, dan peringatan ketiga satu bulan.
Polisi tidak akan menyita kendaraan yang mati STNK dan hanya ada penghapusan data STNK.