New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3167

Nasib Mobil yang Data Registrasi Kendaraannya Dihapus Akibat Tidak Membayar Pajak STNK

Nasib Mobil yang Data Registrasi Kendaraannya Dihapus Akibat Tidak Membayar Pajak STNK

Kepolisian RI akan melaksanakan rencana penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak.

Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan.

Jika dihitung secara nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

Aturan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar PKB.

Terkait renca tersebut, muncul pertanyaan tentang apa yang terjadi jika data STNK sudah terlanjur dihapus akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak.

Kamu tidak bisa registrasi ulang atau perpanjang setelah STNK mati karena datanya sudah dihapus.

Sudah ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus.

Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang.

Tiga bulan pertama, peringatan pertama, peringatan kedua satu bulan, dan peringatan ketiga satu bulan.

Polisi tidak akan menyita kendaraan yang mati STNK dan hanya ada penghapusan data STNK.


Back to top