
Tips
17 Oct 2021
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Mobil Baru Berdasarkan Konsumsi Bensin dan Emisi Karbon
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Mobil Baru Berdasarkan Konsumsi Bensin dan Emisi Karbon
By adminConnect
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi gas buang atau carbon tax resmi berlaku mulai Sabtu (16/10/2021).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah resmi ditetapkan dan berlaku pada 16 Oktober 2021.
Beleid ini juga mengatur tentang pengenaan pajak baru turunan dari PPnBM pada kendaraan bermotor ramah lingkungan yang terbagi atas kendaraan listrik murni, Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), sampai Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
Regulasi tersebut mengubah aturan lama, yaitu PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Artinya, dipastikan pengenaan tarif PPnBM lebih adil karena tidak lagi melihat bentuk bodi sehingga segmen sedan diyakini mampu bersaing.
Segmen Low Cost Green Car (LCGC) akan terkena kenaikan 3 persen karena tidak lagi diberikan keistimewaan PPnBM 0 persen.
Pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni dan FCEV.
Lewat aturan baru ini terlihat keberpihakan pemerintah pada kendaraan listrik.
Semakin rendah emisi mobil tersebut, maka lebih kompetitif pula harganya lantaran pajak lebih kecil.
Kendaraan Bermesin Bensin di Bawah 3.000 cc
Semua jenis mobil bensin dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc akan terkena tarif PPnBM sebesar 15 persen.
Tetapi bila saat dites tingkat efisiensinya di atas 15,5 km perliter atau emisi CO2 di atas 150 gram per-km, tarifnya akan semakin mahal.
Besaran tersebut naik 10 persen dari pemberlakuan PPnBM yang lama.
Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan yang berada di segmen LCGC karena sampai saat ini belum ada turunan regulasi pengenaan tarif PPnBM-nya sebagaimana dijanjikan sebelumnya yaitu 3 persen.
Jika ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km perliter atau tingkat CO2 di 150-200 gram per-km, besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 20 persen.