
Lifestyle
10 Mar 2020
Pasal Dalam Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Sirene dan Lampu Rotator
Pasal Dalam Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Sirene dan Lampu Rotator
By AndriGaul
Kamu pasti suka kesal saat ada pengemudi lain menggunakan sirene atau lampu rotator di jalan, apalagi saat kondisi jalan macet.
Padahal, sirene dan lampu rotator tidak boleh dipakai sembarangan oleh masyarakat umum.
Hanya kalangan tertentu yang boleh menggunakannya dan itu tercantum dalam Undang-undang.
Ada pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator.
Tidak sembarang orang boleh pakai, apalagi sipil dan cuma buat gaya atau minta dibukakan jalan.
Aturan Mengenai Lampu Rotator dan Sirene
Lantas, pasal berapa dari UU tersebut yang mengatur mengenai sirene dan lampu rotator?
Berikut petikan status Facebook Divisi Humas Polri.
Jangan Sembarangan Pasang Sirene dan Lampu Rotator Karena Ada Undang – Undang Yang Mengaturnya Loh..
Adalah hak bagi pemilik untuk memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.
Padahal penggunaan aksesori berupa lampu Rotator dan Lampu Sirene ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan rotator atau sirene.
Perlu Mitra Humas Ketahui, Pemasangan sirene, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Nah, untuk Anda yang sudah terlanjur memasang perangkat ini hanya untuk tampil gaya dan tidak mempunyai kepentingan, lebih baik segera melepasnya. Tertib berlalu lintas adalah hal yang paling utama.
#EdukasiPolri #HimbauanPolri #HumasPolriObyektif