New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_963

Pasal Dalam Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Sirene dan Lampu Rotator

Pasal Dalam Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Sirene dan Lampu Rotator

Kamu pasti suka kesal saat ada pengemudi lain menggunakan sirene atau lampu rotator di jalan, apalagi saat kondisi jalan macet.

Padahal, sirene dan lampu rotator tidak boleh dipakai sembarangan oleh masyarakat umum.

Hanya kalangan tertentu yang boleh menggunakannya dan itu tercantum dalam Undang-undang.

Ada pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator.

Tidak sembarang orang boleh pakai, apalagi sipil dan cuma buat gaya atau minta dibukakan jalan.

Aturan Mengenai Lampu Rotator dan Sirene

Lantas, pasal berapa dari UU tersebut yang mengatur mengenai sirene dan lampu rotator?

Berikut petikan status Facebook Divisi Humas Polri.

Jangan Sembarangan Pasang Sirene dan Lampu Rotator Karena Ada Undang – Undang Yang Mengaturnya Loh..

Adalah hak bagi pemilik untuk memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.

Padahal penggunaan aksesori berupa lampu Rotator dan Lampu Sirene ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan rotator atau sirene.

Perlu Mitra Humas Ketahui, Pemasangan sirene, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Nah, untuk Anda yang sudah terlanjur memasang perangkat ini hanya untuk tampil gaya dan tidak mempunyai kepentingan, lebih baik segera melepasnya. Tertib berlalu lintas adalah hal yang paling utama.

#EdukasiPolri #HimbauanPolri #HumasPolriObyektif


Back to top