New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1402

Pasal Hukuman Pidana Jika Kamu Melakukan Kekerasan di Jalan

Pasal Hukuman Pidana Jika Kamu Melakukan Kekerasan di Jalan

Sudah jamak terjadi masalah antar pengemudi mobi di jalan, apalagi di kota besar yang padat dan penuh kemacetan.

Namun bukan berarti kamu bisa seenaknya sendiri dan tidak mengendalikan emosi karena justru akan merugikan banyak pihak, terutama kamu sendiri.

Di sini kemampuan berkendara, kondisi lingkungan dan psikologis bisa jadi pemicu seseorang melampiaskan emosi di jalan raya. Konsekuensi tindakannya berakibat fatal dan viral.

Terlebih saat ini teknologi digital dan peran social media mampu menyebarkan tindakan pelaku dengan cepat dan diketahui bayak pihak.

Pasal Pidana Kekerasan di Jalan

Jika terjadi kekerasan fisik seperti pemukulan, penyelesaian masalah dengan mengacu pada UU Angkutan Jalan dan Lalu lintas No.22 Tahun 2009 tidak dapat dilakukan karena sudah terjadi kontak fisik.

Akibatnya digunakan pasal pidana yang justru memberatkan pihak pemukul.

Sebut saja Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pada ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ayat dua, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Tidak cukup, bila korban pemukulan masih di bawah umur, dapat dipakai pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya adalah penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Kalau sudah begini, yang paling dirugikan adalah pihak pemukul.

Tidak hanya risiko dipenjara hingga 5 tahun, namun juga berupa sanksi sosial karena kasusnya jadi sorotan masyarakat.

Kendalikan Emosi

Jalan terbaik guna mencegah hal seperti ini terjadi hanya satu, yakni kendalikan emosi.

Buang jauh-jauh amarah saat menghadapi situasi yang menjengkelkan dan tetap fokus untuk berkendara dengan baik karena risikonya bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain.

Kalaupun dipancing emosi oleh pihak lain, usahakan untuk tetap tenang dan hadapi baik-baik.

Tak ada salahnya direkam kalau kamu merasa di pihak yang benar.

Namun begitu, jangan main sebar di social media karena ada undang-undang yang mengatur mengenai konten digital.


Back to top