
Tips
11 Sep 2020
Pasal Hukuman Pidana Jika Kamu Melakukan Kekerasan di Jalan
Pasal Hukuman Pidana Jika Kamu Melakukan Kekerasan di Jalan
By AndriGaul
Sudah jamak terjadi masalah antar pengemudi mobi di jalan, apalagi di kota besar yang padat dan penuh kemacetan.
Namun bukan berarti kamu bisa seenaknya sendiri dan tidak mengendalikan emosi karena justru akan merugikan banyak pihak, terutama kamu sendiri.
Di sini kemampuan berkendara, kondisi lingkungan dan psikologis bisa jadi pemicu seseorang melampiaskan emosi di jalan raya. Konsekuensi tindakannya berakibat fatal dan viral.
Terlebih saat ini teknologi digital dan peran social media mampu menyebarkan tindakan pelaku dengan cepat dan diketahui bayak pihak.
Pasal Pidana Kekerasan di Jalan
Jika terjadi kekerasan fisik seperti pemukulan, penyelesaian masalah dengan mengacu pada UU Angkutan Jalan dan Lalu lintas No.22 Tahun 2009 tidak dapat dilakukan karena sudah terjadi kontak fisik.
Akibatnya digunakan pasal pidana yang justru memberatkan pihak pemukul.
Sebut saja Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pada ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat dua, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Tidak cukup, bila korban pemukulan masih di bawah umur, dapat dipakai pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya adalah penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Kalau sudah begini, yang paling dirugikan adalah pihak pemukul.
Tidak hanya risiko dipenjara hingga 5 tahun, namun juga berupa sanksi sosial karena kasusnya jadi sorotan masyarakat.
Kendalikan Emosi
Jalan terbaik guna mencegah hal seperti ini terjadi hanya satu, yakni kendalikan emosi.
Buang jauh-jauh amarah saat menghadapi situasi yang menjengkelkan dan tetap fokus untuk berkendara dengan baik karena risikonya bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain.
Kalaupun dipancing emosi oleh pihak lain, usahakan untuk tetap tenang dan hadapi baik-baik.
Tak ada salahnya direkam kalau kamu merasa di pihak yang benar.
Namun begitu, jangan main sebar di social media karena ada undang-undang yang mengatur mengenai konten digital.