
Tips
05 Jan 2020
Pastikan Nomor 1, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir
Pastikan Nomor 1, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir
By salsa
Bencana alam seperti banjir bisa terjadi kapan saja, termasuk banjir yang baru saja melanda sebagian wilayah Indonesia di awal tahun 2020 ini.
Setelah banjir selesai, apa yang harus kamu lakukan untuk bisa mendapatkan penggantian kerugian dari pihak asuransi?
Begini tahapannya.
1. Pastikan kamu memiliki perluasan perlindungan asuransi Act of God atau perlindungan akibat bencana alam seperti banjir, gempa, tsunami, dan pohon tumbang.
Jika tidak ada, artinya kamu tidak bisa melakukan klaim, paling hanya dibantu untuk membawa mobil ke bengkel rekanan atau bengkel Toyota.
2. Kalau ada pertanggungan tambahan tersebut, kamu bisa langsung menghubungi call center 24 jam asuransi yang kamu pakai untuk membuat laporan.
Karena banjir merupakan bencana, prosesnya pasti lebih mudah dan dibantu.
3. Cara lain dapat melalui aplikasi yang sudah tersedia.
Melalui aplikasi tersebut proses pengajuan klaim dapat dipermudah, atau datang ke cabang terdekat.
4. Setelah itu nanti akan ada lembar laporan yang perlu diisi, atau jika di aplikasi ada E-SPK untuk pengerjaan tugas.
5. Siapkan dan bawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis asuransi.
Tapi ingat, polis asuransi harus sudah yang mencakup perlindungan dari bencana alam.
6. Selesai lapor, kamu tinggal menunggu dan ikuti arahan selanjutnya dari pihak asuransi.
Biasanya dalam proses ini akan melibatkan pihak ketiga yakni bengkel rekanan asuransi.
Satu yang harus kamu ingat, korban bencana banjir bukan hanya kamu jadi pasti prosesnya akan berjalan lebih lama dari sewajarnya.
Oleh sebab itu, kamu harus sabar dan rela menunggu semuanya dikerjakan oleh asuransi dan bengkel rekanannya.
Bagaimana Jika Surat-surat Kendaraan Rusak atau Hilang?
Pada saat bencana tentu pihak asuransi akan beradaptasi dengan kondisi yang ada.
Pelaporan tetap harus dilakukan dengan persyaratan lain seperti dokumen dapat menyusul.
Nantinya pasti akan dicari cara lain untuk pembuktian kamu sebagai tertanggung.
Apalagi sebenarnya data lengkap mobil kamu sudah dipegang pihak asuransi, mereka hanya akan melakukan proses verifikasi dan pemberkasan dengan pihak bengkel rekanan.