
Technology
17 Mar 2021
Pelanggaran dan Ancaman Denda Pengemudi Mobil yang Tertangkap Kamera Pengawas Tilang Elektronik
Pelanggaran dan Ancaman Denda Pengemudi Mobil yang Tertangkap Kamera Pengawas Tilang Elektronik
By adminConnect
Ditlantas Polda Metro Jaya segera memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol.
Penambahan kamera ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang termaktub dalam program kerja 100 hari yaitu memperluas program tilang berbasis IT.
Pemasangan kamera baru akan memudahkan tugas polisi di lapangan.
Rencananya bisa terpasang pada minggu kedua atau ketiga Maret 2021 bersama peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda lain.
Para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Apa saja sanksi yang bakal dikenakan?
1. Menggunakan Gawai
Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi.
Kamu dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.
Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009 dimana kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.
4. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.