All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1808

Pelanggaran dan Ancaman Denda Pengemudi Mobil yang Tertangkap Kamera Pengawas Tilang Elektronik

Pelanggaran dan Ancaman Denda Pengemudi Mobil yang Tertangkap Kamera Pengawas Tilang Elektronik

Ditlantas Polda Metro Jaya segera memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol.

Penambahan kamera ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang termaktub dalam program kerja 100 hari yaitu memperluas program tilang berbasis IT.

Pemasangan kamera baru akan memudahkan tugas polisi di lapangan.

Rencananya bisa terpasang pada minggu kedua atau ketiga Maret 2021 bersama peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda lain.

Para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Apa saja sanksi yang bakal dikenakan?

1. Menggunakan Gawai

Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi.

Kamu dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009 dimana kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak Pakai Sabuk Pengaman 

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

3. Melanggar Rambu dan Marka Jalan

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

4. Menggunakan Pelat Nomor Palsu 

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Back to top