
Automotive
05 Jan 2023
Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Akan Dipasang Chip Untuk Memudahkan Identifikasi Data Kendaraan
Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Akan Dipasang Chip Untuk Memudahkan Identifikasi Data Kendaraan
By salsa
Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pelat nomor kendaraan dengan chip pada tahun 2023.
Polisi mengklaim peralihan pelat nomor jenis baru ini tidak dipungut biaya.
Seperti diketahui, pada tahun 2021 Korlantas Polri secara bertahap telah mengganti pelat nomor warna hitam menjadi warna putih.
Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
Sehingga Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa melihat secara tepat dan mengurangi kesalahan.
Pelat Nomor Dipasang Chip
Aplikasi chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di setiap pelat nomor kendaraan.
Karena chip menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang disematkan pada pelat nomor warna putih.
RFID merupakan singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek.
RFID bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.
Pemasangan chip RFID akan mempermudah mengidentifikasi kendaraan di beberapa sektor.
Chip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.
Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari data itu disebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.