New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2174

Pelat Nomor Mobil Ganti Warna Dasar Menjadi Putih dan Warna Tulisan Menjadi Hitam

Pelat Nomor Mobil Ganti Warna Dasar Menjadi Putih dan Warna Tulisan Menjadi Hitam

Pelat nomor kendaraan bermotor akan diganti warna dasarnya dalam waktu dekat ini.

Pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) awalanya punya warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan dipakai berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Apa alasannya?

Perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dimana polisi akan menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Sistem ini meniadakan kontak antara polisi dan pengguna jalan karena seluruh prosesnya berlangsung secara online.

Sifat kamera ETLE adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.

Itulah mengapa polisi perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi kendaraan bermotor di jalan lebih kecil.

Jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, kendalanya adalah ketika difoto kerap terjadi salah baca.

Misalnya angka 5 dikira huruf “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah.

Program ini dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB.

Setelah TNKB ada, polisi baru bisa memasang di kendaraan bermotor milik masyrakat.

Pemasangannya akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis.

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Lalu berapa biaya resmi dari pembuatan plat nomor baru?

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya.


Back to top