
Automotive
12 Aug 2021
Pelat Nomor Mobil Ganti Warna Dasar Menjadi Putih dan Warna Tulisan Menjadi Hitam
Pelat Nomor Mobil Ganti Warna Dasar Menjadi Putih dan Warna Tulisan Menjadi Hitam
By adminConnect
Pelat nomor kendaraan bermotor akan diganti warna dasarnya dalam waktu dekat ini.
Pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) awalanya punya warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan dipakai berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Apa alasannya?
Perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dimana polisi akan menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Sistem ini meniadakan kontak antara polisi dan pengguna jalan karena seluruh prosesnya berlangsung secara online.
Sifat kamera ETLE adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.
Itulah mengapa polisi perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi kendaraan bermotor di jalan lebih kecil.
Jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, kendalanya adalah ketika difoto kerap terjadi salah baca.
Misalnya angka 5 dikira huruf “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.
Pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah.
Program ini dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB.
Setelah TNKB ada, polisi baru bisa memasang di kendaraan bermotor milik masyrakat.
Pemasangannya akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis.
Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.
Lalu berapa biaya resmi dari pembuatan plat nomor baru?
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya.