
Automotive
02 Mar 2021
Pembatasan Usia Mobil Lebih dari 10 Tahun Akan Diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta
Pembatasan Usia Mobil Lebih dari 10 Tahun Akan Diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta
By IndraKeren
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota supaya tingkat emisi gas buang bisa ditekan.
Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Pada tujuan yang sama, tahun ini diinstruksikan pula seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi.
Namun saat ini belum ada ketetapan regulasi terkait pembatasan mobil dengan usia lebih dari 10 tahun.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Berkaitan dengan Ingub No 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan perihal regulasinya.
Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan.
Termasuk menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara.
Di Singapura, kebijakan pembatasan usia kendaraan ditetapkan melalui sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang berlaku selama 10 tahun sejak mobil digarasikan.
Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi tetapi harus melewati beragam uji kelayakan seperti uji emisi.