New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1793

Pemerintah Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Diminta Putar Balik Hingga Kena Tilang

Pemerintah Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Diminta Putar Balik Hingga Kena Tilang

Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021.

Tujuan dari pelarangan ini adalah untuk mencegah penularan wabah COVID-19 yang masih melanda Indonesia.

Sejalan dengan aturan tersebut, Korlantas Polri sudah menggelar penyekatan di berbagai ruas jalan untuk mencegah seluruh kendaraan bermotor, baik di jalan utama (arteri), tol, hingga jalur tikus.

Lantas, bagaimana jika terdapat warga atau pengendara yang masih nekat melaksanakan mudik dengan berbagai cara?

Petugas polisi akan melakukan pengarahan kepada pemudik sekaligus memberikan sanksi berupa putar balik atau kembali ke lokasi semula.

Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan.

Kasus tertentu dimaksud adalah kamu menggunakan jasa travel gelap atau bahkan menawarkan jasa tersebut.

Kamu akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pada aturan itu disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menawarkan jasa travel gelap ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang juga ada pasal pelanggarannya.

Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Berikut sebaran 31 pos titik penyekatan dari Polda Metro Jaya selama larangan mudik 6-17 Mei 2021:

Polres Metro Jakarta Barat:
– Kalideres
– Joglo

Polres Metro Jakarta Timur:
– Lampiri
– Panasonic

Polres Metro Jakarta Utara:
– Perintis Kemerdekaan

Polres Metro Jakarta Selatan:
– Pasar Jumat
– Budi Luhur

Polres Metro Bekasi Kota:
– Gerbang Tol Bekasi Barat
– Gerbang Tol Bekasi Timur
– Sumber Arta
– Harapan Indah

Polres Metro Bekasi Kabupaten:
– Kedung Waringin
– Cibeet
– Kalimalang Tambun
– Gerbang Tol Tambun
– Gerbang Tol Cibitung
– Gerbang Tol Cikarang Pusat
– Cibarusah

Polres Metro Depok:
– Jalan Raya Ciputat/Bogor
– Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap
– Gerbang Tol Kukusan
– Gerbang Tol Brigif
– Simpang Bambu Kuning BI Gede

Polres Tangerang Kota:
– Kebon Nanas
– Jatiuwung

Polres Tangerang Selatan:
– Gerbang Tol Bitung
– Pos Bitung

Polda Metro Jaya:
– Penyekatan Cikarang Barat
– Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
– Cikupa


Back to top