
Automotive
18 Jun 2021
Pemerintah Memperpanjang Diskon PPnBM 100% Untuk Mobil 1.500 cc Hingga Agustus 2021
Pemerintah Memperpanjang Diskon PPnBM 100% Untuk Mobil 1.500 cc Hingga Agustus 2021
By adminConnect
Pemerintah resmi memperpanjang pemberian diskon Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai Agustus 2021.
Pemberian relaksasi ini diharapkan mampu mempertahankan serta mendongkrak sektor otomotif nasional sebagai salah satu penggerak ekonomi Indonesia akibat terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, aturan diskon PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa skema diskon PPnBM dilakukan tiga tahap, dimulai Maret 2021.
Relaksasi tahap pertama berlaku sepanjang Maret-Mei 2021 dengan pemotongan tarif PPnBM hingga 100 persen.
Tiga bulan setelahnya, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen.
Kemudian periode September-Desember diskon PPnBM menjadi 25 persen.
Penggolongan fase ini menandakan bahwa insentif diberikan hanya sementara untuk merangsang pertumbuhan sektor otomotif.
Tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah.
Tipe yang dapat diskon berkubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan komponen lokalnya sudah melebihi 70 persen.
Untuk merek Toyota, terdapat model Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, dan pendatang baru Raize.
Kunjungi website Toyota.astra.co.id untuk informasi lebih lengkap.