
Travel
11 Nov 2022
Pengurangan Poin SIM Untuk Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Dikurangi Sesuai Kategori Pelanggaran
Pengurangan Poin SIM Untuk Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Dikurangi Sesuai Kategori Pelanggaran
By salsa
Setelah dihapusnya tilang manual, kepolisian terus memaksimalkan alternatif lain untuk menindak pelanggaran lalu lintas di jalan.
Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sistem lain yang diterapkan oleh Polda Jawa Tengah adalah pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pengurangan Poin pada SIM
Dikutip dari Kompas.com, sesuai aturan lalu lintas, maka poin maksimal pada SIM seseorang adalah 12 poin.
Sementara itu, ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang, dan berat.
Contoh pelanggaran berat adalah ketika kamu melakukan pelanggaran tabrak lari, maka SIM bisa dicabut.
Pelanggaran ringan contohnya adalah tidak pakai sabuk pengaman dan poin SIM dikurangi satu.
Sedangkan pelanggaran sedang dikurangi lima poin dan pelanggaran berat dikurangi 10 poin.
Aturan hukum sistem poin pada SIM ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 17 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Disebutkan bahwa poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Hukuman ini dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Jumlah Pengurangan Poin SIM
Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Pada Pasal 38, dijelaskan bahwa pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin, maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM.
Syaratnya adalah harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.