All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3371

Pengurangan Poin SIM Untuk Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Dikurangi Sesuai Kategori Pelanggaran

Pengurangan Poin SIM Untuk Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Dikurangi Sesuai Kategori Pelanggaran

Setelah dihapusnya tilang manual, kepolisian terus memaksimalkan alternatif lain untuk menindak pelanggaran lalu lintas di jalan.

Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sistem lain yang diterapkan oleh Polda Jawa Tengah adalah pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pengurangan Poin pada SIM

Dikutip dari Kompas.com, sesuai aturan lalu lintas, maka poin maksimal pada SIM seseorang adalah 12 poin.

Sementara itu, ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang, dan berat.

Contoh pelanggaran berat adalah ketika kamu melakukan pelanggaran tabrak lari, maka SIM bisa dicabut.

Pelanggaran ringan contohnya adalah tidak pakai sabuk pengaman dan poin SIM dikurangi satu.

Sedangkan pelanggaran sedang dikurangi lima poin dan pelanggaran berat dikurangi 10 poin.

Aturan hukum sistem poin pada SIM ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 17 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan bahwa poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Hukuman ini dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Jumlah Pengurangan Poin SIM

Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. 

Pada Pasal 38, dijelaskan bahwa pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin, maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM.

Syaratnya adalah harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.


Back to top