
Tips
18 Feb 2022
Pengurusan SIM dan STNK Mobil Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
Pengurusan SIM dan STNK Mobil Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
By salsa
Pengurusan SIM dan STNK Mobil Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Nantinya, buat kamu yang membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (21/2/2022), instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam perintahnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis instruksi tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Artinya, kamu diwajibkan untuk melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa mengurus STNK dan SIM kamu.