
Tips
27 Aug 2021
Penting Untuk Diperhatikan, Ini Aturan Mengenai Jarak Antar Rest Area di Jalan Tol
Penting Untuk Diperhatikan, Ini Aturan Mengenai Jarak Antar Rest Area di Jalan Tol
By santo
Dalam melakukan perjalanan antar kota melewati jalan tol, kamu wajib menjalani istirahat guna menjaga kebugaran tubuh.
Selain itu, mobil juga butuh diistirahatkan sejenak dan mengisi bahan bakar untuk meneruskan perjalanan.
Oleh karena itu, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau kerap disebut rest area di jalan tol memiliki fungsi penting.
Rest area dapat kamu manfaatkan untuk beristirahat sejenak guna mengembalikan fokus dalam berkendara, bahkan tidur untuk menghilangkan rasa lelah.
Jangan sampai karena memaksakan diri untuk terus mengemudi malah terkena serangan microsleep yang bisa memicu kecelakaan di jalan.
Kendaraan yang digunakan pun bisa diistirahatkan sejenak di rest area dan kamu bisa mengecek bagian yang dirasa kurang nyaman.
Kamu sebagai pengguna jalan tol harus bisa memperhitungkan akan beristirahat dimana dan memperkirakan jarak antar rest area tersebut.
Jarak Antar Rest Area
Jarak antar rest area secara resmi telah ada regulasi yang mengaturnya, yakni pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
1. Rest Area Tipe A
Pada Bab III mengenai Ketentuan Teknis TIP Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk tiap jarak 50 km setiap jurusan.
Berikutnya, jarak ke rest area tipe A berikutnya paling sedikit adalah 20 km.
Rest area tipe A merupakan tipe yang memiliki fasilitas paling lengkap dibanding TIP lain.
Biasanya, fasilitas yang tersedia mulai dari ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan lahan parkir.
2. Rest Area Tipe B
Sementara rest area tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang panjangnya lebih dari 30 km.
Jarak minimal antara rest area tipe A ke tipe B adalah 10 km.
Selanjutnya, untuk jarak dengan rest area tipe B berikutnya minimal 10 km.
Fasilitas yang ada pada rest area tipe ini lebih sedikit dibandingkan pada tipe A.
3. Rest Area Tipe C
Terakhir, adalah rest area tipe C yang hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti libur Hari Raya Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
Karena tidak dioperasikan tiap hari, fasilitasnya pun paling minim.
Jarak antara rest area tipe C dengan tipe A atau B minimal adalah 2 km.
Meski begitu, rest area bisa dibangun dengan jarak interval berbeda dari aturan minimal pada Peraturan Menteri PUPR setelah mendapat persetujuan dari regulator.