
Tips
11 Dec 2021
Perbedaan Antara Markah Jalan Membujur Warna Kuning dan Putih
Perbedaan Antara Markah Jalan Membujur Warna Kuning dan Putih
By adminConnect
Rambu berupa markahh jalan dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa markah jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Setidaknya ada tiga jenis markah jalan, yakni markah membujur, melintang, dan serong.
Untuk markah yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah markah membujur.
Dalam pasal 20 disebutkan bahwa markah membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).
Perbedaan Warna Markah Jalan Membujur
Markah jalan berupa garis membujur dijumpai dengan dua macam warna, yakni putih dan kuning.
Penentuan warna markah jalan dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.
Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Warna markah jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk markah berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional.
Jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi.
Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol, itu sebabnya markah jalan tol dicat berwarna kuning.
Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.
Artinya, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan yang memiliki warna kuning berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Seperti markah jalan warna putih, markah jalan membujur warna kuning terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Cara Mengetahui Status Jalan Nasional
Secara kasatmata, kamu bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara.
Pertama, melalui papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.
Cara kedua yakni dengan mengenali jenis markah jalan.
Selain itu, warna kuning dan putih pada markah jalan hanya menunjukkan status jalan nasional atau bukan.
Untuk aturannya tetap sama, pelanggar markah tetap mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
Kamu yang melanggar markah jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau markah jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.