New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2489

Perbedaan Antara Markah Jalan Membujur Warna Kuning dan Putih

Perbedaan Antara Markah Jalan Membujur Warna Kuning dan Putih

Rambu berupa markahh jalan dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa markah jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis markah jalan, yakni markah membujur, melintang, dan serong.

Untuk markah yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah markah membujur.

Dalam pasal 20 disebutkan bahwa markah membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Perbedaan Warna Markah Jalan Membujur

Markah jalan berupa garis membujur dijumpai dengan dua macam warna, yakni putih dan kuning.

Penentuan warna markah jalan dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.

Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Warna markah jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk markah berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional.

Jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi.

Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol, itu sebabnya markah jalan tol dicat berwarna kuning.

Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.

Artinya, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan yang memiliki warna kuning berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Seperti markah jalan warna putih, markah jalan membujur warna kuning terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Cara Mengetahui Status Jalan Nasional

Secara kasatmata, kamu bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara.

Pertama, melalui papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.

Cara kedua yakni dengan mengenali jenis markah jalan.

Selain itu, warna kuning dan putih pada markah jalan hanya menunjukkan status jalan nasional atau bukan.

Untuk aturannya tetap sama, pelanggar markah tetap mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.

Kamu yang melanggar markah jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau markah jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Back to top