
Tips
22 Mar 2022
Perbedaan Sanksi dan Denda Untuk Pengemudi Mobil yang Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM
Perbedaan Sanksi dan Denda Untuk Pengemudi Mobil yang Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM
By salsa
Surat izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib kamu boleh mengemudikan kendaraan di jalan.
Bagi yang melanggar, misalnya tidak memiliki atau tidak membawa SIM, bisa terkena sanksi berupa denda maupun pidana.
Kepemilikan SIM diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (UU LLAJ).
Karena sesuatu hal, bisa jadi kamu lupa membawa SIM ketika mengemudikan mobil.
Dan ternyata, aturan dan sanksi yang diberikan beda dengan orang yang tidak memiliki SIM tapi nekat membawa mobil.
Sanksi Tidak Membawa SIM
Aturan terkait pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor ketika dimintai oleh petugas tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (2) yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sanksi Tidak Memiliki SIM
Sementara sanksi lebih berat akan diberikan kepada pelanggar yang tidak memiliki SIM.
Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sebab SIM Wajib Dimiliki Oleh Pengguna Kendaraan Bermotor
SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang dan dianggap layak memikul tanggungjawab ketika ada masalah di jalan.
Apalagi kalau sampai masalahnya menimpa pihak ketiga yang berujung kerugian material bahkan korban nyawa.
Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran dan akan dikembalikan setelah sidang.
Makanya, hukuman bagi pengguna jalan yang tidak memiliki SIM lebih berat ketimbang yang tidak membawanya lantaran ada tanggungjawab besar di balik kepemilikan SIM.
Dan jangan lupa, pihak asuransi tidak akan menyetujui klaim kalau pengemudi mobil tidak memiliki SIM.
SIM Bisa Dicabut oleh Polisi
Pencabutan SIM ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89 yang berisi:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian juga ditegaskan pada Pasal 314 bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 74 ayat (1) dan (2), yaitu dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara.
Kemudian, apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.