
Tips
13 Nov 2022
Pernah Menjadi ‘Korban’ Salah Sasaran Tilang Elektronik? Ini Solusinya
Pernah Menjadi ‘Korban’ Salah Sasaran Tilang Elektronik? Ini Solusinya
By salsa
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meniadakan kontak fisik antara Polisi dengan pelaku pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pungutan liar.
Masalahnya, masih kerap ditemui pengiriman surat tilang elektronik oleh kepolisian yang salah sasaran.
Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, seperti belum dilakukannya pemblokiran dan pemindahan nama atas mobil yang sudah dijual.
Sehingga saat kamera menangkap suatu pelanggaran lalu lintas dan dilakukan identifikasi oleh pusat data Korlantas Polri, data yang tertera belum berubah atau atas nama pemilik sebelumnya.
Artinya, surat konfirmasi tilang ELTE, seperti nama dan kendaraan yang terlampir tidak sesuai atau kamu tidak pernah menggunakan mobil tersebut.
Bagaimana bila kamu mengalami hal tersebut?
Jangan panik, masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, kamu bisa masuk ke website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di Surabaya, maka kamu bisa masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.
Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?
Pilih bukan kendaraan saya.
Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut?
Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.
Kamu juga perlu mencantumkan ciri pembeda mobil yang melanggar dengan mobil kamu.
Setelah itu kamu juga perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto mobil sebagai bukti bahwa memang mobil yang melanggar bukan milik kamu.
Jangan sampai surat konfirmasi itu diabaikan karena kepolisian akan menganggap bahwa data tersebut ialah benar.
Kepolisian juga akan melakukan pemblokiran STNK apabila kamu tidak menuntaskan pembayaran denda tilang.