New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3366

Pernah Menjadi ‘Korban’ Salah Sasaran Tilang Elektronik? Ini Solusinya

Pernah Menjadi ‘Korban’ Salah Sasaran Tilang Elektronik? Ini Solusinya

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meniadakan kontak fisik antara Polisi dengan pelaku pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pungutan liar.

Masalahnya, masih kerap ditemui pengiriman surat tilang elektronik oleh kepolisian yang salah sasaran.

Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, seperti belum dilakukannya pemblokiran dan pemindahan nama atas mobil yang sudah dijual.

Sehingga saat kamera menangkap suatu pelanggaran lalu lintas dan dilakukan identifikasi oleh pusat data Korlantas Polri, data yang tertera belum berubah atau atas nama pemilik sebelumnya.

Artinya, surat konfirmasi tilang ELTE, seperti nama dan kendaraan yang terlampir tidak sesuai atau kamu tidak pernah menggunakan mobil tersebut.

Bagaimana bila kamu mengalami hal tersebut?

Jangan panik, masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, kamu bisa masuk ke website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di Surabaya, maka kamu bisa masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?

Pilih bukan kendaraan saya.

Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut?

Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.

Kamu juga perlu mencantumkan ciri pembeda mobil yang melanggar dengan mobil kamu.

Setelah itu kamu juga perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto mobil sebagai bukti bahwa memang mobil yang melanggar bukan milik kamu.

Jangan sampai surat konfirmasi itu diabaikan karena kepolisian akan menganggap bahwa data tersebut ialah benar.

Kepolisian juga akan melakukan pemblokiran STNK apabila kamu tidak menuntaskan pembayaran denda tilang.


Back to top