All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3046

Pilih Mana, Ikut Perintah Polisi atau Lampu Lalu Lintas? Ini Jawabannya

Pilih Mana, Ikut Perintah Polisi atau Lampu Lalu Lintas? Ini Jawabannya

Karena satu dan lain hal, kondisi lalu lintas bisa memburuk dan memicu kemacetan panjang.

Bahkan di persimpangan yang ada lampu lalu lintas sekalipun, bisa terjadi keruwetan.

Oleh karena itu, tidak jarang diturunkan petugas atau polisi yang mengatur laju lalu lintas.

Masalahnya, arahan dari polisi tidak sesuai dengan lampu lalu lintas.

Misalnya, lampu lalu lintas dari arah kamu menyala merah tapi malah disuruh jalan oleh polisi.

Jika dalam kondisi seperti tadi, siapa yang harus diikuti perintahnya, polisi atau lampu lalu lintas?

Pada kondisi lalu lintas yang padat, biasanya petugas hadir untuk membantu mengurangi keruwetan di persimpangan.

Kalau sudah ada polisi atau petugas lain yang berwenang, traffic light atau lampu lalu lintas bisa diabaikan.

Aturan Patuh pada Polisi yang Mengatur Lalu Lintas

Sudah tertulis dalam peraturan bahwa petugas yang ada di jalan raya bisa menggantikan peran lampu lalu lintas.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri No.10 Tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 1 angka 10 yang berbunyi: 

Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran Lalu Lintas, karena ada situasi darurat, seperti:

a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;

b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;

c. adanya pekerjaan jalan;

d. adanya kecelakaan lalu lintas;

e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;

f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional.


Back to top