
Tips
15 Jul 2022
Pilih Mana, Ikut Perintah Polisi atau Lampu Lalu Lintas? Ini Jawabannya
Pilih Mana, Ikut Perintah Polisi atau Lampu Lalu Lintas? Ini Jawabannya
By salsa
Karena satu dan lain hal, kondisi lalu lintas bisa memburuk dan memicu kemacetan panjang.
Bahkan di persimpangan yang ada lampu lalu lintas sekalipun, bisa terjadi keruwetan.
Oleh karena itu, tidak jarang diturunkan petugas atau polisi yang mengatur laju lalu lintas.
Masalahnya, arahan dari polisi tidak sesuai dengan lampu lalu lintas.
Misalnya, lampu lalu lintas dari arah kamu menyala merah tapi malah disuruh jalan oleh polisi.
Jika dalam kondisi seperti tadi, siapa yang harus diikuti perintahnya, polisi atau lampu lalu lintas?
Pada kondisi lalu lintas yang padat, biasanya petugas hadir untuk membantu mengurangi keruwetan di persimpangan.
Kalau sudah ada polisi atau petugas lain yang berwenang, traffic light atau lampu lalu lintas bisa diabaikan.
Aturan Patuh pada Polisi yang Mengatur Lalu Lintas
Sudah tertulis dalam peraturan bahwa petugas yang ada di jalan raya bisa menggantikan peran lampu lalu lintas.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri No.10 Tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 1 angka 10 yang berbunyi:
Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran Lalu Lintas, karena ada situasi darurat, seperti:
a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. adanya pekerjaan jalan;
d. adanya kecelakaan lalu lintas;
e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional.