New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3554

Polisi Akan Terapkan Tilang Sistem Poin Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Hati-hati SIM Bisa Dicabut

Polisi Akan Terapkan Tilang Sistem Poin Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Hati-hati SIM Bisa Dicabut

Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, yang nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan.

Polisi sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat sudah terekam sehingga akan dikembangkan untuk proses penerbitan SIM.

Aturan Hukum Tilang Sistem Poin

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin.

Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.

Misalnya, ada yang akan perpanjang SIM, Polisi akan melihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang.

Aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.

Adapun untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.

Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda.

Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin.

Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin.

Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Simak poin yang diberikan kepada pengendara, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas:

5 Poin

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap beban kendaraan.

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.

Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.

3 Poin

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Menggunakan pelat nomor palsu.

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

1 Poin

Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.

Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.

Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah:

12 Poin

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.

10 Poin

Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, seta pengendara yang melakukan tabrak lari.

5 Poin

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.

Sanksi dari Akumulasi Poin

Bagi kamu yang melanggar dan mendapatkan akumulasi poin cukup banyak akan diberikan sanksi sesuai jumlah poin.

Jika sudah terkumpul 12 poin, kamu akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan.

Kamu yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.

Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, kamu akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, kamu dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.

Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.


Back to top