
Automotive
23 Mar 2023
Polisi Gunakan ETLE Mobile Untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Tanpa ETLE Statis
Polisi Gunakan ETLE Mobile Untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Tanpa ETLE Statis
By adminConnect
Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan untuk pengendara roda dua yang melawan arah dan pengguna mobil yang melanggar aturan ganjil genap. Diantaranya dengan menggunakan kamera ETLE mobile yang terpasang di mobil patroli supaya pengguna kendaraan taat pada aturan lalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat unggahan pada akun Instagram @tmcpoldametrojaya, Senin (20/3/2023). Dalam keterangan foto tertulis, kepolisian melakukan kegiatan operasi penegakan hukum (gakkum) di Jalan D.I Pandjaitan, Jakarta Timur. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, kamera ETLE mobile digunakan untuk penindakan terhadap pelanggar di wilayah yang tidak terjangkau ETLE statis.
"Lebih fleksibel dan mudah dalam menindak para pelanggar lalu lintas. Di lokasi tertentu, petugas berhenti dan kamera posisi standby untuk merekam. Bukti pelanggaran, akan terkirim ke database di TMC Polda Metro Jaya," kata Jhoni kepada Kompas.com.
Di mobil patroli ada 2 kamera ETLE yang merekam dari depan dan belakang. ETLE mobile fleksibel dan dapat digunakan sampai ke wilayah-wilayah dengan kasus pelanggaran tinggi. Dan sangat efektif untuk penindakan ganjil genap atau pengendara melawan arus.
Terdapat 3 jenis pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE mobile. Pertama, melawan arus, menggunakan gawai di jalan, dan pengemudi mobil tidak mengenakan seatbelt. Kamera ETLE mobile memiliki sistem kerja yang sama dengan kamera statis yang terpasang di sejumlah jalan Jakarta.
Bukti foto pelanggar yang tertangkap kamera akan diproses dari NTMC Polda Metro Jaya. Kemudian, petugas akan mengidentifikasi tanda nomor kendaraan (TNKB), menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI). Setelah diidentifikasi, kamu akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Ada waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.