
Automotive
11 Mar 2023
Polisi Siap Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Polisi Siap Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
By adminConnect
Kepolisian berencana mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan menghapus pajak progresif sebagai upaya mempermudah masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Hal tersebut dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023, Selasa (14/3/2023).
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif untuk memudahkan masyarakat," ujarnya. Dikutip dari Kompas.com, dengan adanya penghapusan beban ini, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.
Kepastian tersebut menjawab usulan pemerintah yang sudah direncanakan pada 2022 untuk menghapus pajak progresif dan BBNKB II. Tujuannya untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II. Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
Alasannya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tutupnya.