
Travel
09 Jun 2021
Sebab Anak Usia di Bawah Umur Dilarang Mengemudi Mobil di Jalan
Sebab Anak Usia di Bawah Umur Dilarang Mengemudi Mobil di Jalan
By adminConnect
Salah satu masalah serisu di Indonesia adalah banyaknya pengguna jalan yang belum layak alias masih di bawah umur.
Sejatinya harus ada batasan usia yang ditetapkan sehingga seseorang dinilai sudah layak mengendarai kendaraan karena jalan merupakan area publik.
Apa saja alasannya?
1. Otak Belum Berkembang Sempurna
Elizabeth Sowell, neuropsikolog asal University of California, Los Angeles menulis jurnal Nature Neuroscience tahun 2003 yang mengatakan bahwa ada bagian otak remaja yang belum berkembang dengan sempurna.
Bagian otak bernama lobus frontalis kondisi saraf-sarafnya belum sepenuhnya terhubung.
Bagian ini berfungsi untuk mengatur perencanaan, pengorganisasian, dan antisipasi, tiga hal yang sangat penting ketika kamu sedang berada di jalan.
Ketika bagian ini sudah sempurna, maka seseorang bisa dapat dengan "bijak" dalam mengambil keputusan.
Kamu juga dapat melakukan antisipasi yang lebih baik terhadap ancaman-ancaman yang ada di jalanan.
Hal yang sama juga menjelaskan mengapa remaja sering terlihat menjengkelkan dan egois saat di jalanan dan di situasi-situasi lainnya.
Lobus frontalis yang belum sempurna juga bisa membuat kamu tidak mampu berpikir bagaimana efek dari perilaku terhadap orang lain.
2. Tidak Memiliki SIM
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti kecakapan seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan.
Pemilik SIM dianggap sudah paham aturan dan cara mengemudi yang baik dan aman sehingga dapat berperilaku sesuai hukum yang berlaku.
SIM juga merupakan bukti yang menyatakan bahwa seseorang sah dan diperbolehkan untuk mengemudi karena sudah memenuhi persyaratan hukum yang ditentukan.
Anak yang belum memiliki SIM otomatis bersalah jika menemui masalah di jalan walaupun dalam posisi benar sekalipun.
3. Mental Belum Cukup Matang
Salah satu alasan penerapan batas usia pemohon SIM adalah pertimbangan mental.
Jika berkendara tanpa mental yang mumpuni, konsentrasi dan emosi rentan terganggu.
Misalnya baru putus dengan pacar, lalu mengemudi mobil asal-asalan karena galau dan akhirnya tabrakan.
Atau main kebut-kebutan di jalan tanpa memikirkan keselamatan diri dan orang lain.
Meskipun orang dewasa bisa melakukan kesalahan serupa, tapi diharapkan bisa dicegah jika pemilik SIM sudah cukup umur.
4. Kendala Perkembangan Fisik
Secara fisik, anak masih dalam usia perkembangan jadi butuh waktu agar pas duduk di bangku pengemudi.
Tentu akan riskan jika seorang pengemudi tidak dapat menekan pedal rem hingga habis lantaran kakinya belum sampai.
Atau kamu tidak bisa melihat keluar jendela lantaran posisi duduk masih terlalu rendah
5. Tanggungjawab Orangtua
Anak yang belum cukup umur otomatis tanggungjawab hukumnya ada di orang tua.
Alhasil orang tua wajib bertanggungjawab jika anaknya melanggar lalu lintas dan kena denda.
Atau bahkan jika menyebabkan kecelakaan, orang tua tidak bisa melepaskan tanggungjawab lantaran membiarkan mereka mengemudi meski belum waktunya.
6. Tidak Bisa Klaim Asuransi
Syarat klaim asuransi adalah pengemudi harus cukup umur yang ditandai dengan memiliki SIM yang masih berlaku.
Otomatis jika mobil kamu penyok saat dibawa anak, pihak asuransi tidak bisa membayarkan klaimnya.