New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1148

Sebab Kamu Baru Boleh Bikin SIM di Usia 17 Tahun

Sebab Kamu Baru Boleh Bikin SIM di Usia 17 Tahun

Salah satu syarat yang harus dimiliki kamu ketika berkendara di jalan raya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usia kamu mencapai 17 tahun.

Persyaratan tersebut sudah tertera dengan jelas dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengenai lalu-lintas dan angkutan jalan.

Masalahnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.

Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.

Mengapa Usia 17 Tahun Baru Boleh Bikin SIM?

Sebabnya, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.

Karena sudah dianggap dewasa, maka kamu sudah bisa bertanggungjawab sendiri atas segala sesuatu yang kamu lakukan termasuk menanggung risikonya, seperti saat mengemudikan mobil di jalan.

Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.

Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi.

Belajar Mengemudi Secara Otodidak

Tidak sedikit dari pengemudi usia belia mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi.

Alhasil, banyak salah kaprah dilakukan oleh pengemudi muda lantaran informasi yang didapatkannya kurang tepat atau hanya berdasarkan asumsi semata.

Ini bisa berbahaya karena bisa menjadi sumber kecelakaan di jalan akibat ketidakpahaman akan aturan lalu lintas dan cara mengemudi yang benar.

Oleh sebab itu, persyaratan tersebut sebaiknya juga dibekali dengan pengetahuan dasar berkendara agar bisa mengemudi dengan baik dan benar.


Back to top