
Tips
14 Sep 2020
Sebab Kamu Harus Balik Nama Asuransi Saat Jual Mobil Bekas
Sebab Kamu Harus Balik Nama Asuransi Saat Jual Mobil Bekas
By IndraKeren
Tidak hanya faktor teknis seperti kondisi mesin dan kaki-kaki yang harus kamu perhatikan saat mau jual mobil bekas.
Yang tak kalah penting adalah surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, termasuk pula polis asuransi kendaraan.
Mengecek polis asuransi jadi penting karena jangan sampai kamu repot di kemudian hari, seperti adanya tagihan premi atau diminta bantu urus klaim kecelakaan.
Kamu harus kembali mengecek dengan seksama, jenis asuransi apa yang sebelumnya digunakan untuk mobil kamu, Comprehensive atau Total Loss Only (TLO).
Catat juga apakah ada perluasan atau tambahan perlindungan yang sebelumnya diajukan kepada perusahaan asuransi.
Lalu, informasikan pula kepada calon pembeli mengenai besarnya polis dan masa berlaku asuransi kendaraan agar tidak ada masalah.
Laporkan Transaksi ke Asuransi
Kalau sudah deal, kamu harus melaporkan transaksi ini ke perusahaan asuransi.
Bisa juga ke perusahaan leasing jika masih dalam masa angsuran pembelian mobil secara kredit.
Biasanya, asuransi sudah dijual sepaket untuk mobil yang dibeli secara kredit sehingga segala kegiatan yang berhubungan dengan mobil tersebut harus diketahui oleh pihak asuransi.
Untuk balik nama atau pindah nama polis asuransi mobil bekas yang dijual, kamu harus memberitahukan ke asuransi secara hitam di atas putih.
Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kepemilikan mobil bagi pihak pembeli dan melepas tanggung jawab kamu terhadap mobil itu.
Alhasil, jika mobil yang sudah di tangan pembeli mengalami risiko, kamu sebagai pemilik lama tidak perlu lagi repot-repot dengan urusan klaim.
Sebaliknya, jika kegiatan jual-beli tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan klaim atas kerugian yang menimpa mobil yang sudah pindah tangan itu.