New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1046

Sebab Klaim Asuransi Mobil Kamu Ditolak Jika Melanggar Rambu Lalu Lintas

Sebab Klaim Asuransi Mobil Kamu Ditolak Jika Melanggar Rambu Lalu Lintas

Asuransi kendaraan menjadi pilihan utama dalam membantu meringankan beban kamu saat terjadi kecelakaan.

Namun nyatanya masih banyak orang yang belum memahami poin-poin penting yang berhubungan dengan klaim asuransi.

Alhasil, masih banyak masyarakat yang merasa tidak terima ketika klaimnya ditolak karena sudah melanggar peraturan pada polis ataupun perundang-undangan.

 Seperti contoh, masih sering kita dengar penggunaan istilah perlindungan “All Risk” dan beranggapan bahwa jenis perlindungan ini sudah menjamin “segala risiko”.

Padahal sebenarnya penggunaan istilah “All risk” adalah salah, dimana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan comprehensive.

Perlu diketahui bahwa tidak semua kejadian dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.

 Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang secara harfiah berarti “hanya (jika) kehilangan total”.

Ini dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

Namun perlu diingat kembali sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Seperti tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan.

Dimana hal-hal bersangkutan pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.


Back to top