
Tips
21 Apr 2020
Sebab Klaim Asuransi Mobil Kamu Ditolak Jika Melanggar Rambu Lalu Lintas
Sebab Klaim Asuransi Mobil Kamu Ditolak Jika Melanggar Rambu Lalu Lintas
By faris
Asuransi kendaraan menjadi pilihan utama dalam membantu meringankan beban kamu saat terjadi kecelakaan.
Namun nyatanya masih banyak orang yang belum memahami poin-poin penting yang berhubungan dengan klaim asuransi.
Alhasil, masih banyak masyarakat yang merasa tidak terima ketika klaimnya ditolak karena sudah melanggar peraturan pada polis ataupun perundang-undangan.
Seperti contoh, masih sering kita dengar penggunaan istilah perlindungan “All Risk” dan beranggapan bahwa jenis perlindungan ini sudah menjamin “segala risiko”.
Padahal sebenarnya penggunaan istilah “All risk” adalah salah, dimana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan comprehensive.
Perlu diketahui bahwa tidak semua kejadian dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.
Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang secara harfiah berarti “hanya (jika) kehilangan total”.
Ini dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.
Namun perlu diingat kembali sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Seperti tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan.
Dimana hal-hal bersangkutan pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.