
Tips
10 Feb 2021
Selain Banjir, Lakukan Perluasan Pertanggungan Polis Standar Supaya Diganti oleh Asuransi
Selain Banjir, Lakukan Perluasan Pertanggungan Polis Standar Supaya Diganti oleh Asuransi
By salsa
Penggunaan asuransi mobil menjadi cara terbaik untuk melindungi mobil dari berbagai macam risiko di jalan setiap hari.
Namun asuransi kendaraan bermotor tidak menanggung sepenuhnya risiko kerusakan yang terjadi pada mobil kamu, meski pakai paket Comprehensive sekalipun.
Ada klausul yang diberi nama perluasan pertanggungan polis standar dengan menambah premi asuransi untuk mendapatkan tambahan perlindungan.
Perluasan jaminan sangat berguna saat cuaca buruk akhir-akhir ini lantaran bencana alam seperti banjir, longsor, dan pohon tumbang bisa terjadi kapan saja.
Berikut beberapa risiko yang harus mendapatkan perluasan jaminan kalau kamu mau ditanggung oleh pihak asuransi kendaraan.
1. Bencana Alam
Bencana alam merupakan kejadian yang tidak terduga dan menimpa mobl kamu kapan saja.
Perincian bencana alam dalam asuransi mobil antara lain gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Dampak kerusakan yang timbul akibat bencana alam sangat besar, misalnya saat mobil kamu terendam banjir ketika parkir di rumah.
Bayangkan biaya yang dikeluarkan bila kamu harus mengeluarkan dari kantong sendiri untuk urusan perbaikannya.
Apabila mobil kamu terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya.
2. Kerusuhan
Saat sedang mengemudi di jalan, bisa saja kamu terjebak pada situasi kerusuhan.
Pada saat itu mobil kamu terkena lemparan batu, atau benda-benda keras lainnya yang mengakibatkan kerusakan.
Di sini diperlukan perluasan asuransi mobil sebagai jaminan akibat kerusuhan dan huru-hara.
Yang masuk dalam perluasan ini antara lain kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Saat kecelakaan, bisa saja mobil kamu merusak fasilitas milik umum atau pribadi yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.
Di sinilah fungsi perluasan jaminan asuransi karena risiko kerusakaan pihak ketiga di luar mobil kamu dapat diganti oleh pihak asuransi.
Contohnya, kamu menabrak pagar rumah atau rambu lalu-lintas hingga rusak.
Kerugian tersebut bisa diklaim ke pihak asuransi sampai batas pagu yang disepakati saat pengajuan perluasan klaim asuransi.
4. Kecelakaan Diri Penumpang
Fungsi dari perluasan asuransi ini adalah saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan penumpang cidera.
Asuransi akan menanggung biaya pengobatan yang muncul seperti risiko cacat atau kehilangan anggota tubuh.
Terkait nilai premi perluasan jaminan di atas, kamu bisa berkomunikasi dengan pihak asuransi yang selama ini kamu pergunakan jasanya.
Sebagai catatan, poin nomor 3 dan 4 di atas masuk ke dalam Third Party Liabilities (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.
TPL memungkinkan kamu untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian menggunakan kendaraan bermotor yang kamu asuransikan.