New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3534

Semakin Banyak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Polisi Akan Berlakukan Kembali Tilang Manual

Semakin Banyak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Polisi Akan Berlakukan Kembali Tilang Manual

Korlantas Polri berencana memberlakukan kembali penindakan tilang manual untuk para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas jalan.

Dikutip dari Kompas.com, rencana ini dilakukan sebagai respons polisi atas banyaknya masyarakat yang sengaja tak tertib berlalu lintas.

Di antaranya adalah mengemudikan mobil tanpa pelat nomor agar tidak terekam kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kalau dibiarkan, tindakan tersebut akan menjadi suatu kebiasaan dan dianggap hal lumrah.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.

Aturan ini merupakan salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda.

Kini tidak sedikit pengguna jalan yang sengaja melanggar aturan lalu lintas setelah polisi tidak lagi melakukan tilang manual.

Padahal langkah tersebut dilakukan supaya pemanfaatan teknologi modern dapat diaplikasikan dengan lebih mudah.

Selama periode tersebut, para pelanggar lalu lintas diberikan teguran oleh petugas, dan penilangan dilakukan secara online melalui bantuan kamera ETLE.

Tujuannya, agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas tanpa perlu adanya petugas polisi di lapangan.

Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas jadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengendara supaya tertib berlalu lintas.

Pasalnya kesadaran berlalu lintas berimplikasi pada penurunan angka kecelakaan di jalan.

Sebagai informasi, selama 11 hari Operasi Lilin 2022, Korlantas Polri mencatat adanya peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebesar 37 persen, dan teguran sebesar 34 persen.

Kecelakaan lalu lintas juga menjadi peristiwa yang paling menonjol selama Operasi Lilin 2022, yakni naik 11 persen dibandingkan tahun 2019.

Meski begitu, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan Natal dan Tahun Baru di tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19).

Tercatat, jumlah korban meninggal dunia turun empat persen, luka berat 19 persen dan luka ringan lima persen.

Seperti diketahui, ETLE sebelumnya dilakukan untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan petugas di lapangan.

Termasuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi yang terkoneksi oleh seluruh pelayanan terkait.

Sehingga apabila diperlukan penarikan data-data pemilik mobil, tidak lagi rumit dan bisa diselesaikan dalam waktu singkat.


Back to top