All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1910

SIM Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikenakan Poin, Sanksinya Ujian Ulang Hingga Cabut SIM Seumur Hidup

SIM Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikenakan Poin, Sanksinya Ujian Ulang Hingga Cabut SIM Seumur Hidup

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan tersebut mengatur terkait penerbitan SIM dengan golongan baru hingga penandaan SIM dengan sistem poin untuk pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam perpol tersebut diatur kewenangan Polri memberikan tanda atau data terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas bahkan hingga menyebabkan kecelakaan.

Peraturan baru yang diterbitkan pada Februari 2021 ini juga mengatur pemberian sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan hingga pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Polri masih memberikan penjelasan mengenai perpol yang baru akan dilaksanakan setidaknya setelah 6 bulan atau 1 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

Pelanggaran Berulang SIM Bisa Dicabut

Adapun penandaan SIM ini diberlakukan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Penandaan SIM dilakukan dengan memberikan poin atas setiap pelanggaran tindak pidana pengendara kendaraan bermotor.

Nanti ada pemberian poin dengan besarannya sesuai dengan kategori pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, misalnya kategori pelanggaran berat 5 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran ringan 1 poin.

Akumulasi Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Besaran poin tilang ini dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin," demikian bunyi Pasal 36 Perpol No 5/2021.

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti.

Setiap pelanggaran nantinya akan terekam dalam sistem pendataan Traffic Attitude Record (TAR). Pelanggaran lalu lintas itu akan tercatat secara otomatis dan dikenakan poin.

Pelanggaran yang tercatat dalam TAR tersebut akan berdampak pada De Merit Point System (DMPS) kamu sebagai pemilik SIM.

Sistem ini disebut bisa menjdai evaluasi sekaligus menerapkan sistem reward and punishment kepada pengemudi atau pemilik SIM sendiri.

Reward dan Punishment Sistem Poin pada SIM

1. Tanpa Uji, diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.

2. Uji Ulang, diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin.

3. Cabut Sementara, dimana kepemilikan SIM akan dicabut sementara sesuai dengan keputusan pengadilan.

Hukuman ini diberikan untuk pemilik SIM yang mengemudi secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mengonsumsi miras atau kebut-kebutan saat berkendara.

4. Cabut Seumur Hidup, diberlakukan untuk pemilik SIM yang melakukan tabrak lari.


Back to top