
Technology
13 Apr 2022
Solar 51 Mulai Dipasarkan Sebagai Bahan Bakar Mobil Diesel Sesuai Standar Emisi Euro 4
Solar 51 Mulai Dipasarkan Sebagai Bahan Bakar Mobil Diesel Sesuai Standar Emisi Euro 4
By salsa
Pemerintah mulai menerapkan standar emisi Euro 4 untuk mesin kendaraan diesel mulai April 2022.
Untuk mendukungnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 setara Euro 4 pada 1 April 2022.
Dipercaya tingkat emisi karbon dari mobil diesel akan berkurang secara signifikan karena kandungan sulfur lebih rendah, yakni maksimum hanya 50 part per million (ppm).
Batas itu mengikuti standar Euro 4 sehingga berbeda dengan BBM diesel yang sudah beredar lebih dahulu.
Pertamina Dex misalnya, kandungan sulfur maksimalnya adalah 500 ppm.
Sehingga emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini akan lebih bersih yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat,"
Kebijakan ini secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.
Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.
Pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022.
Pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan.
Proses penyusunan standar bahan bakar melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi.
Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar.
Lalu dilakukan pengujian contoh bahan bakar tersebut untuk memastikan badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.