New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3286

STNK dan BPKB Mobil Rusak atau Hilang Karena Banjir, Ini Solusi Mengurusnya

STNK dan BPKB Mobil Rusak atau Hilang Karena Banjir, Ini Solusi Mengurusnya

Banjir tidak hanya menimbulkan masalah dari sisi teknis kendaraan.

Ada risiko lain yang tidak kalah penting, yakni STNK dan BPKB yang rusak atau hilang karena tidak sempat diselamatkan.

Berikut solusi mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak pasca banjir.

BPKB dan STNK Mobil

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting sebagai kelengkapan mobil kamu.

BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara aturan dan hukum di Indonesia.

BPKB sangat penting sebab setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi.

Sedangkan STNK merupakan legalitas operasional di jalan yang berhubungan dengan pajak.

STNK wajib kamu bawa saat mengemudi di jalan dan ditunjukkan kepada polisi bila ada masalah.

Apabila kedua dokumen tersebut hilang atau rusak maka bisa diurus dengan persyaratan tertentu.

Satu hal yang wajib kamu lakukan sebelum kejadian seperti ini adalah melakukan scan seluruh dokumen pribadi dan kendaraan.

Kamu dapat menyimpannya dalam storage berbasis cloud jadi bisa diakses dengan mudah saat dibutuhkan.

STNK Rusak

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan

- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

STNK Hilang

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

- Fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli

BPKB Rusak

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- BPKB yang rusak masih ada

- Cek fisik kendaraan

- STNK asli dan fotokopi

BPKB Hilang

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai

- STNK asli dan foto copy

- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

Semua dokumen yang sudah kamu siapkan dapat dibawa ke kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) untuk pengurusan surat-surat kendaraan baru.

Untuk BPKB, terdapat biaya BPKB mobil sebesar Rp 200.000, biaya baru per penerbitan Rp 100.000, dan biaya kepemilikan per penerbitan Rp 100.000.

Untuk STNK, terdapat biaya yaitu Rp 75.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.


Back to top