
Tips
18 Oct 2022
STNK dan BPKB Mobil Rusak atau Hilang Karena Banjir, Ini Solusi Mengurusnya
STNK dan BPKB Mobil Rusak atau Hilang Karena Banjir, Ini Solusi Mengurusnya
By salsa
Banjir tidak hanya menimbulkan masalah dari sisi teknis kendaraan.
Ada risiko lain yang tidak kalah penting, yakni STNK dan BPKB yang rusak atau hilang karena tidak sempat diselamatkan.
Berikut solusi mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak pasca banjir.
BPKB dan STNK Mobil
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting sebagai kelengkapan mobil kamu.
BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara aturan dan hukum di Indonesia.
BPKB sangat penting sebab setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi.
Sedangkan STNK merupakan legalitas operasional di jalan yang berhubungan dengan pajak.
STNK wajib kamu bawa saat mengemudi di jalan dan ditunjukkan kepada polisi bila ada masalah.
Apabila kedua dokumen tersebut hilang atau rusak maka bisa diurus dengan persyaratan tertentu.
Satu hal yang wajib kamu lakukan sebelum kejadian seperti ini adalah melakukan scan seluruh dokumen pribadi dan kendaraan.
Kamu dapat menyimpannya dalam storage berbasis cloud jadi bisa diakses dengan mudah saat dibutuhkan.
STNK Rusak
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
STNK Hilang
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli
BPKB Rusak
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
BPKB Hilang
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)
Semua dokumen yang sudah kamu siapkan dapat dibawa ke kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) untuk pengurusan surat-surat kendaraan baru.
Untuk BPKB, terdapat biaya BPKB mobil sebesar Rp 200.000, biaya baru per penerbitan Rp 100.000, dan biaya kepemilikan per penerbitan Rp 100.000.
Untuk STNK, terdapat biaya yaitu Rp 75.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.