All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_399

STNK Mati 2 Tahun, Siap-siap Data Mobil Kamu Dihapus Selamanya

STNK Mati 2 Tahun, Siap-siap Data Mobil Kamu Dihapus Selamanya

Karena sesuatu hal, kamu bisa saja alpa membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota kesayangan.

Bahkan tanpa sadar hingga melampaui masa berlaku STNK yang setiap 5 tahun harus diperpanjang.

Aturan baru yang akan dirilis menyebutkan, STNK yang mati lebih dari 2 tahun maka akan dihapus data kendaraannya.

Patokannya, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data STNK akan dihapus.

Misalnya, mobil Toyota kamu yang pajak lima tahunannya habis di tahun 2017, kemudian tetap abai mengurus pajak di tahun 2018 dan 2019 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan tahun ini sehingga tidak akan ada lagi program pemutihan pajak mobil yang mati.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan,” ujar Refdi menegaskan, seperti dikutip dari Kompas.com (12/07/2019).

“Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," lanjutnya.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi ujar Refdi, dikutip dari Kompas.com (12/07/2019).

Masih dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kamu akan diberikan surat peringatan 3 kali selang satu bulan ke alamat yang terdaftar.

Apabila tidak ada respons, maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu dan kamu tidak bisa ‘menghidupkannya’ kembali.

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.


Back to top