
Tips
14 Jul 2020
Syarat dan Cara Bikin SIM Internasional Buat Kamu yang Mau Mengemudi Mobil di Luar Negeri
Syarat dan Cara Bikin SIM Internasional Buat Kamu yang Mau Mengemudi Mobil di Luar Negeri
By AndriGaul
Ada rencana keliling dunia dengan mengemudikan motor setelah pandemi COVID-19 berakhir?
Untuk bisa mewujudkan rencana tersebut, kamu harus memiliki dokumen penting SIM Internasional.
Apa Itu SIM Internasional?
SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri.
SIM Internasional berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan.
Dalam waktu 14 hari sebelum masa berlaku habis, sebaiknya kamu memperpanjang SIM Internasional.
Lembaga Penerbit SIM Internasional
SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Kalau mau membuat SIM Internasional, kamu harus melakukan registrasi atau pendaftaran online dan datang ke gedung NTMC Polri, bukan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, tempat untuk mengurus SIM umum.
Cara Membuat SIM Internasional
1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- SIM asli (SIM Umum)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Paspor asli
- Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)
2. Lakukan pendaftaran online
- Buka website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/
- Isi nama lengkap (sesuai paspor), golongan SIM nasional (umum), nomor SIM nasional, pilih gerai SIM Internasional untuk jadwal kedatangan, dan pilih tanggal kedatangan
- Klik “Lanjut”
- Isi formulir pendaftaran SIM Internasional dengan lengkap
- Setelah selesai, klik “Daftar”
- Jangan lupa screenshot atau cetak bukti pendaftaran online kamu
3. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, mobile banking, ataupun lewat ATM. Screenshot atau capture dan simpan bukti pembayaran
4. Datang ke Gerai SIM Internasional online di NTMC Polri di tanggal yang sudah kamu pilih dengan membawa berkas persyaratan, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran.
5. Petugas akan melakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAP asli khusus WNA
6. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik
7. Tunggu sebentar, SIM Internasional kamu akan jadi dalam waktu 3 menit.
Jadwal Pelayanan di Gerai SIM Internasional
- Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)
- Jumat pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB)
Layanan registrasi online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai pukul 14.00 WIB
Biaya Bikin SIM Internasional
Biaya pembuatan SIM Internasional sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Polri:
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250 ribu
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225 ribu.