
Tips
06 Apr 2022
Syarat dan Ketentuan Melakukan Perjalanan Mudik, Pastikan Sudah Dapat Vaksin Booster
Syarat dan Ketentuan Melakukan Perjalanan Mudik, Pastikan Sudah Dapat Vaksin Booster
By salsa
Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini dengan syarat dan ketentuan yang wajib kamu patuhi.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di dalamnya diatur syarat mudik tahun ini.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan diperlukan.
Di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Termasuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Kamu juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
3. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau bus angkutan umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Setiap pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
5. Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Jika kamu baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
7. Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
8. Pemudik yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi boleh melakukan perjalanan.
Syaratnya, kamu yang belum mendapat vaksinasi karena alasan kesehatan itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
9. Pemudik anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.
Anak-anak juga tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, anak-anak wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.