New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_992

Syarat dan Langkah Yang Harus Kamu Lakukan Jika STNK Mobil Hilang

Syarat dan Langkah Yang Harus Kamu Lakukan Jika STNK Mobil Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu perlengkapan wajib yang harus kamu bawa saat berkendara.

STNK sangat berguna saat kamu terkena masalah seperti kecelakaan, karena tanpa STNK posisi kamu lemah saat berhadapan dengan pihak ketiga dan berisiko ditolaknya klaim asuransi.

Masalahnya, karena sering dibawa kemana-mana, ada risiko STNK hilang.

Kalau sudah begini kamu harus membuat STNK baru.

Syarat Bikin STNK Baru

Yang terutama adalah, kamu harus punya fotokopi STNK sebagai syarat pengurusan dan simpan minimal 1 buah di rumah.

Atau kalau mau sedikit repot, kamu bisa scan STNK bersama surat-surat penting lain seperti KTP, BPKB, SIM, dan NPWP.

Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat yang akan dibuatkan surat keterangan kehilangan.

Sebelum mengurus, siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif seperti KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat), dan BPKB (asli dan fotokopi).

Langkah Bikin STNK Baru

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, kamu tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).

SAMSAT merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

1. Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut bisa difotokopi.

Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

2. Kamu mesti mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

3. Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, kamu harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di loket BBN (Bea Balik Nama) II.

4. Jangan lupa untuk membayar pajak tahunan kendaraan jika kamu belum melakukannya karena permohonan STNK baru kamu tidak akan bisa diproses jika terdapat tunggakan pajak.

5. Lanjut, kamu tinggal bayar biaya pembuatan STNK pengganti.

Untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum dikenakan Rp 50.000, dan roda 4 atau lebih Rp 75.000.

6. Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.


Back to top