
Tips
29 Jan 2020
Syarat Urus STNK dan BPKB Mobil yang Rusak atau Hilang Karena Banjir
Syarat Urus STNK dan BPKB Mobil yang Rusak atau Hilang Karena Banjir
By IndraKeren
Banjir yang melanda sebagian wilayah Indonesia awal tahun ini menyisakan masalah yakni mobil yang terendam dan harus dibersihkan.
Tidak hanya itu masalah yang kamu hadapi, tapi juga surat-surat kendaraan yang rusak atau hilang karena banjir.
Kalau sudah begini, jelas menyulitkan kamu karena harus bikin ulang sebagai salah satu kelengkapan kendaraan penting.
Pentingnya BPKB dan STNK
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) merupakan salah satu dokumen penting, baik untuk mobil atau sepeda motor.
BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara aturan dan hukum di Indonesia.
Tanpa BPKB, kamu akan sulit memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), sehingga mobil kamu tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
BPKB sangat penting sebab setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi.
Setelah melalui proses itu, akan diberikan BPKB dan STNK.
Maka, bila kendaraan tidak ada dokumen tersebut, tandanya tidak boleh digunakan.
Mudahnya, fungsi BPKB ialah, bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor sama seperti akte tanah, sedangkan STNK merupakan legalitas operasional di jalan yang berhubungan dengan pajak.
Apabila kedua dokumen tersebut hilang atau rusak maka bisa diurus dengan persyaratan tertentu.
STNK Rusak
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan fotocopy pemilik kendaraan
STNK Hilang
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
BPKB Rusak
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy
BPKB Hilang
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)