
Tips
09 Feb 2021
Ternyata Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Kamu
Ternyata Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Kamu
By faris
Ternyata ada perubahan aturan mengenai masa berlaku SIM A kamu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir kamu.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Sesuai ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan dan bukan berdasarkan tanggal lahir kamu.
Dengan catatan, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Ketentuan pada Perkap mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 silam sehingga aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku adalah sesuai dengan tanggal pencetakannya.
Oleh karenanya, kamu harus teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Bagi kamu yang tidak mengindahkan batas berlaku harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM baru.