Travel
22 Jan 2023
Tidak Hanya Berhenti, Pengemudi Dilarang Menyalip di Underpass dan Jembatan, Ini Sebabnya
Tidak Hanya Berhenti, Pengemudi Dilarang Menyalip di Underpass dan Jembatan, Ini Sebabnya
By salsa
Ada beberapa lokasi yang melarang kamu menyalip kendaraan lain akibat dianggap berbahaya seperti di tikungan. Menyalip di tikungan dikatakan berbahaya lantaran kamu dan pengemudi dari arah berlawanan tidak bisa melihat satu sama lain.
Selain itu, ada lokasi lain yang dilarang untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain yakni di underpass dan jembatan. Kamu juga tidak boleh pindah lajur untuk jalan dengan lajur searah lebih dari satu di kedua lokasi tersebut.
Risiko Kecelakaan Sangat Besar
Dilarang menyalip di dua tempat tersebut karena risiko kecelakaan lebih besar dibanding tempat lain. Bahaya di terowongan adalah visibilitas kamu akan berkurang drastis karena lebih gelap.
Memang ada lampu penerang jalan, tapi tidak seterang cahaya matahari di siang hari. Mata kamu juga membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan keadaan sekitar yang berubah drastis. Selain itu, terowongan juga dibatasi oleh dinding beton yang membuat area run-off jika terjadi kecelakaan kian terbatas.
Sedangkan di jembatan, ruang untuk menyalip juga terbatas karena tidak ada bahu jalan mengingat di sisi kanan dan kiri ada pagar. Selain itu, jembatan rentan terhadap embusan angin, terutama dari samping, yang dapat mengganggu stabilitas kendaraan. Di samping tentunya sambungan antar bagian jembatan yang fleksibel membuat jembatan bergoyang ketika dilalui.
Peluang Kecelakaan Tinggi
Peluang kecelakaan karena menyalip di dua lokasi itu terbilang tinggi, bahkan disebut lebih dari 70 persen. Mendahului kendaraan lain di terowongan dan jembatan sama bahayanya dengan menyalip kendaraan di tikungan karena berbagai keterbatasan.
Makanya, pada terowongan dan jembatan terdapat marka jalan berupa garis lurus dan bukan putus-putus. Garis lurus artinya tidak boleh mendahului kendaraan lain di depan meskipun memungkinkan.
Marka itu juga membuat kamu tidak boleh pindah lajur untuk jembatan atau terowongan dengan lebih dari 1 lajur jalan searah. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1, yaitu marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.