
Tips
13 Oct 2021
Waspada Snow Blindness, Aturan Melarang Ganti Warna Lampu Belakang Karena Bikin Silau dan Bingung
Waspada Snow Blindness, Aturan Melarang Ganti Warna Lampu Belakang Karena Bikin Silau dan Bingung
By adminConnect
Beberapa pengguna jalan mengubah lampu mobil dengan produk aftermarket dengan warna yang berbeda dari aslinya.
Seperti, mengganti lampu rem yang mestinya berwarna merah menjadi biru atau putih.
Masalahnya, penggantian warna lampu yang tidak sesuai ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain karena silau.
Sebelum memodifikasi lampu, seharusnya kamu mengerti bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
Memodifikasi lampu bisa mengacaukan maksud dan isyarat yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut.
Sehingga, pengendara jadi mispersepsi atau salah paham dengan maksud dari penggunaan lampu mobil yang ada di depan tersebut.
Dampaknya, dapat mencelakai orang lain dan diri sendiri.
Misalnya, kamu yang ada di belakang kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.
Bila kamu telat mengerem, bisa menabrak mobil yang lampunya bikin silau itu.
Padahal lampu rem memiliki daya lampu paling kuat mengingat fungsinya sebagai isyarat mengurangi kecepatan.
Pengendara di belakang juga jadi bingung dengan warna lampu yang tidak standar.
Misal, karena lampu rem diganti warna kuning, orang mengira mobil kamu akan belok. Bahaya kan?
Selain tentunya orang yang berada di belakang mobil akan cepat lelah lantaran terganggu oleh sinar lampu yang terlalu terang.
Kondisi tersebut akan semakin berbahaya ketika mengemudi di malam hari atau hujan deras turun.
Aturan Warna Lampu Mobil
Penggunaan warna lampu mobil sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Kamu tidak boleh mengganti lampu asli karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Warna Lampu Mobil
Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, Pasal 58 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Yang dimaksud dengan "perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas" adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan (Penjelasan Pasal 58 UU LLAJ).