New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2283

Waspada Snow Blindness, Aturan Melarang Ganti Warna Lampu Belakang Karena Bikin Silau dan Bingung

Waspada Snow Blindness, Aturan Melarang Ganti Warna Lampu Belakang Karena Bikin Silau dan Bingung

Beberapa pengguna jalan mengubah lampu mobil dengan produk aftermarket dengan warna yang berbeda dari aslinya.

Seperti, mengganti lampu rem yang mestinya berwarna merah menjadi biru atau putih.

Masalahnya, penggantian warna lampu yang tidak sesuai ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain karena silau.

Sebelum memodifikasi lampu, seharusnya kamu mengerti bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

Memodifikasi lampu bisa mengacaukan maksud dan isyarat yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut.

Sehingga, pengendara jadi mispersepsi atau salah paham dengan maksud dari penggunaan lampu mobil yang ada di depan tersebut.

Dampaknya, dapat mencelakai orang lain dan diri sendiri.

Misalnya, kamu yang ada di belakang kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.

Bila kamu telat mengerem, bisa menabrak mobil yang lampunya bikin silau itu.

Padahal lampu rem memiliki daya lampu paling kuat mengingat fungsinya sebagai isyarat mengurangi kecepatan.

Pengendara di belakang juga jadi bingung dengan warna lampu yang tidak standar.

Misal, karena lampu rem diganti warna kuning, orang mengira mobil kamu akan belok. Bahaya kan?

Selain tentunya orang yang berada di belakang mobil akan cepat lelah lantaran terganggu oleh sinar lampu yang terlalu terang.

Kondisi tersebut akan semakin berbahaya ketika mengemudi di malam hari atau hujan deras turun.

Aturan Warna Lampu Mobil

Penggunaan warna lampu mobil sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Kamu tidak boleh mengganti lampu asli karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Warna Lampu Mobil

Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, Pasal 58 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Yang dimaksud dengan "perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas" adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan (Penjelasan Pasal 58 UU LLAJ).


Back to top