New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3068

Waspadalah, Dilarang Menyalakan Lampu Hazard Saat Konvoi Mobil di Jalan

Waspadalah, Dilarang Menyalakan Lampu Hazard Saat Konvoi Mobil di Jalan

Saat konvoi di jalan, beberapa pengguna mobil masih menyalakan lampu hazard.

Penggunaan lampu hazard saat konvoi mobil sebenarnya cukup baik, yakni untuk memberitahu pengguna jalan lain bahwa ada rombongan yang sedang melaju di jalan yang sama.

Masalahnya, lampu hazard digunakan sebagai isyarat atau tanda darurat ketika mobil bermasalah di jalan.

Lantas, apa yang membuat penggunaan lampu hazard tidak dianjurkan saat konvoi?

1. Hanya Untuk Berhenti Darurat

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter, dan di mobil kamu difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan kamu dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Sehingga konvoi mobil tidak masuk dalam kategori keadaan darurat.

2. Sinarnya Silau

Kedipan lampu hazard justru membuat pengguna jalan lain jadi silau saat melihat mobil konvoi yang mengaktifkan, apalagi bila jumlah mobil peserta konvoi cukup banyak atau hujan turun.

Hal ini membuat pengguna jalan lain sulit untuk memperhitungkan posisi mobil peserta konvoi dan salah melakukan antisipasi.

Seperti saat pengereman mendadak lantaran konsentrasinya terganggu kedipan lampu hazard.

3. Bikin Bingung

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menghilangkan fungsi lampu sein yang dipakai saat mobil bermanuver.

Kamu sebagai peserta konvoi mobil melakukan manuver seperti pindah lajur atau belok di saat lampu hazard tetap menyala.

Kondisi ini pasti membuat bingung pengguna jalan lain yang tidak tahu mobil kamu akan bergerak kemana.

4. Merasa Terhipnotis

Selain itu, pengguna jalan lain yang melihat lampu hazard nyala terus menerus secara tidak sengaja akan mengalami gejala terhipnotis.

Kondisi ini akan membuat mereka tidak waspada terhadap posisi mobil kamu dan situasi di sekitarnya.

Kombinasi semua masalah di atas akan memicu kecelakaan fatal seperti tabrakan beruntun hanya karena menyalakan lampu hazard di saat yang tidak tepat.


Back to top