All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2758

Waspadalah, Tilang Elektronik Siap Menindak Pelanggar Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Waspadalah, Tilang Elektronik Siap Menindak Pelanggar Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga mulai 1 April 2022.

Salah satu pelanggaran yang jadi incaran ETLE di jalan tol ini adalah melewati batas kecepatan maksimal di jalan tol.

Katakan mobil kamu berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk membayar denda.

Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Apa sanksinya? Berikut bunyi Pasal 287 ayat (5) UU 22/2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol

Terdapat pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 km/jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam dan maksimal berkendara adalah 80 km/jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Semakin tinggi kecepatan, maka akan semakin sulit mengendalikan mobil, seperti ketika tiba-tiba ban pecah.

Makanya, kecepatan mobil dibatasi supaya kamu dapat mengemudi dengan aman dan nyaman, termasuk untuk pengguna jalan lainnya.

Meski begitu, melaju terlalu pelan juga menghambat kendaraan lain bahkan dapat ditabrak dari belakang.

Jika melebihi batas kecepatan maksimal, maka kamu akan ditilang dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap oleh speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Tujuan dibatasinya kecepatan di jalan tol adalah agar kamu terus menjaga fokus ketika mengemudi mobil.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik rawan kecelakaan.


Back to top