New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2332

Waspadalah, Sekarang Belok Kiri di Persimpangan Jalan Tidak Boleh Langsung

Waspadalah, Sekarang Belok Kiri di Persimpangan Jalan Tidak Boleh Langsung

Dulu, ada istilah bekibolang alias belok kiri boleh langsung.

Artinya, ketika berada di persimpangan jalan yang menggunakan lampu pengatur lalu lintas atau lampu merah, kamu yang mau belok kiri boleh langsung tanpa perlu mengikuti isyarat lampu merah.

Syaratnya, asal kamu berhati-hati dan memperhatikan lalu lintas dari arah lain, boleh langsung belok kiri.

Padahal, sudah ada perubahan aturan mengenai belok kiri langsung di persimpangan jalan.

Saat ini, mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belok kiri di persimpangan jalan harus mengikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah ‘Belok Kiri Langsung’.

Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009.

Aturan Belok Kiri di Persimpangan Jalan

Aturan yang baru kini tertulis pada Pasal 112 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung.

Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, kamu wajib berhenti walaupun di lajur kiri.

Masalahnya, saat ini pengguna jalan masih banyak yang tidak paham dan menganut aturan lama yang sudah tidak berlaku.

Misalnya ada mobil yang berhenti pada lajur kiri di persimpangan jalan namun tidak langsung belok kiri.

Pengemudi yang berhenti tadi malah dimarahi oleh pengemudi mobil di belakangnya karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

Padahal sesuai aturan, kamu wajib berhenti ketika ingin belok kiri di persimpangan jalan kecuali ada rambu lalu lintas yang memerintahkan berbeda.


Back to top