New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_5502TIPS

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin atau Perpanjang SIM, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Pastikan Tidak Ada Tunggakan Iuran BPJS

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin atau Perpanjang SIM, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Pastikan Tidak Ada Tunggakan Iuran BPJS

Mulai 1 November 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Penerapan ini merupakan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, uji coba nasional ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:

- Formulir pendaftaran SIM

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:

- SIM lama

- KTP

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes Psikologi

- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru

- Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Bagaimana Jika BPJS Anda ‘Mati’?

Dikutip dari Kompas.com, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui aplikasi Mobile JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket, atau autodebet bank.


Back to top