
27/09/2023
Bukti Kompetensi Berkendara, Ini Beda Sanksi Pengemudi Mobil Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM
Bukti Kompetensi Berkendara, Ini Beda Sanksi Pengemudi Mobil Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM
Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi ini dilakukan mulai Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Dikutip dari Kompas.com, salah satu sasarannya adalah pengemudi di bawah umur atau tidak punya SIM.
Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara. Apabila abai, akan terkena sanksi berupa denda tilang hingga pidana. Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang dan dianggap layak memikul tanggungjawab ketika ada masalah di jalan. Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran dan akan dikembalikan setelah sidang.
Apabila terdapat razia seperti Operasi Zebra Jaya 2023, pengemudi mobil yang diberhentikan oleh polisi selalu diminta untuk memperlihatkan SIM-nya dahulu. Bagaimana jika sampai Anda lupa membawa SIM?
Tidak Membawa SIM
Masih dikutip dari Kompas.com, ketika Anda tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM ketika diminta oleh polisi, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Jika Anda lupa membawa SIM dan terkena razia, masih bisa meminta bantuan orang terdekat untuk mengambilnya dan petugas di lapangan memberikan batas waktu untuk menunjukkan SIM.
Tidak Memiliki SIM
Beda perkara dengan tidak membawa SIM. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM namun berkendara, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat. Sanksi berupa denda atau kurungan ini tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.