New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4494TIPS

Bukti Kompetensi Berkendara, Ini Beda Sanksi Pengemudi Mobil Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM

Bukti Kompetensi Berkendara, Ini Beda Sanksi Pengemudi Mobil Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM

Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi ini dilakukan mulai Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Dikutip dari Kompas.com, salah satu sasarannya adalah pengemudi di bawah umur atau tidak punya SIM.

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara. Apabila abai, akan terkena sanksi berupa denda tilang hingga pidana. Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang dan dianggap layak memikul tanggungjawab ketika ada masalah di jalan. Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran dan akan dikembalikan setelah sidang.

Apabila terdapat razia seperti Operasi Zebra Jaya 2023, pengemudi mobil yang diberhentikan oleh polisi selalu diminta untuk memperlihatkan SIM-nya dahulu. Bagaimana jika sampai Anda lupa membawa SIM?

Tidak Membawa SIM

Masih dikutip dari Kompas.com, ketika Anda tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM ketika diminta oleh polisi, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Jika Anda lupa membawa SIM dan terkena razia, masih bisa meminta bantuan orang terdekat untuk mengambilnya dan petugas di lapangan memberikan batas waktu untuk menunjukkan SIM.

Tidak Memiliki SIM

Beda perkara dengan tidak membawa SIM. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM namun berkendara, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat. Sanksi berupa denda atau kurungan ini tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.


Back to top