All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4405TIPS

Dilarang Menghindar dari Razia Polisi, Bisa Picu Kecelakaan serta Ada Sanksi Hukum dan Denda

Dilarang Menghindar dari Razia Polisi, Bisa Picu Kecelakaan serta Ada Sanksi Hukum dan Denda

Saat ini Kepolisian RI sedang mengadakan Operasi Patuh Jaya 2023 supaya pengguna jalan disiplin dalam menjalankan aturan lalu lintas. Dilansir dari kompas.com, masih ada peristiwa kecelakaan saat ada razia kepolisian karena pengemudi kabur atau menghindar dari razia yang berlangsung.

Tujuan razia dengan menghentikan mobil yang sedang lewat dilakukan sesuai pertimbangan keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama. Kalau kamu sengaja menghindar atau melarikan diri, artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan pula jika sampai membuat celaka pihak lain.

Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah. Jangan pernah takut karena apabila takut, berari ada masalah dengan kamu atau mobil yang dikemudikan. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakan kamu di jalan.

Selain itu, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan dan meminta keterangan kepada pengemudi. Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Kalau ada unsur kesengajaan, bisa diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan.

Contohnya karena ingin kabur, kamu menerobos pagar betis polisi dan menabrak mereka. Atau karena ingin menghindar, kamu putar balik tanpa melihat kondisi sekitar dan menabrak kendaraan lain. Perkara akan semakin sulit kalau ada korban jiwa, apalagi sampai ada yang meninggal dunia.

Oleh sebab itu, pastikan kelengkapan kendaraan tidak ada masalah. Seperti STNK dan SIM yang masih berlaku, pelat nomor asli terpasang dengan baik, dan mobil dalam kondisi prima. Ketika ada razia di depan, segera kurangi kecepatan dan ikuti petunjuk petugas kepolisian.


Back to top