All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4833TIPS

Persiapan Mudik Lebaran, Pahami Jenis dan Fungsi Marka Jalan Untuk Mencegah Masalah Serius

Persiapan Mudik Lebaran, Pahami Jenis dan Fungsi Marka Jalan Untuk Mencegah Masalah Serius

Marka jalan adalah rambu-rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong yang berfungsi mengarahkan arus kendaraan. Keberadaan berbagai jenis marka jalan ini memiliki peranan yang sangat penting di jalur lalu lintas, khususnya buat Anda yang ingin mudik Lebaran.

Dilansir dari Auto2000.co.id, dasar hukum peraturan mengenai rambu-rambu di atas jalan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Untuk mengetahui apa saja jenis marka jalan dan arti marka jalan yang ada, berikut penjelasannya.

Arti Marka Jalan

Marka jalan adalah garis-garis melintang, membujur, dan miring yang bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas, pengguna jalan serta menentukan batas jalan. Tak hanya putih, marka jalan kuning juga umum ditemui di jalan nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat. Keduanya memiliki fungsi serupa.

Marka jalan membantu pengemudi berkendara dengan tertib dan mengurangi risiko kecelakaan, mengingat patuh terhadap marka dan peraturan lalu lintas sangat penting di jalan.

Jenis dan Fungsi Marka Jalan

Setiap garis marka jalan memiliki bentuk yang berbeda-beda serta fungsi khasnya masing-masing sesuai penjelasan berikut ini:

1. Marka Membujur Utuh

Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan. Marka membujur di tengah jalan adalah tanda yang mengandung arti larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut dan pembagi lajur kendaraan.

Namun bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Makna garis putih lurus adalah Anda tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.

2. Marka Membujur Putus-putus

Fungsi dari rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas. Fungsi marka putus-putus ini terkadang dapat pula digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas.

Bila Anda menemukan tanda yang membentuk garis membujur putih putus-putus di tengah jalan, artinya boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko tabrakan.

3. Marka Membujur Ganda Utuh dan Putus-putus

Bila Anda menemukan rambu ini, maka artinya bisa dua. Pertama, kalau Anda mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil Anda boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya. Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, artinya Anda tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

4. Marka Membujur Ganda Utuh

Garis membujur ganda utuh biasanya digunakan untuk mengatur jalur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia. Penggunaan garis ganda utuh ini adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut.

Artinya, baik dari manapun sisi seorang pengemudi berkendara, mereka tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan di depan dan harus tetap berada di jalur yang sama.

5. Marka Melintang Garis Utuh

Di samping marka jalan membujur, ada pula marka melintang yang juga menjadi tanda rambu lalu lintas. Fungsi dari marka membujur garis melintang utuh ini bisa untuk beberapa hal. Misalnya, garis utuh melintang sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan rambu berhenti.

Bila Anda menemukan garis membujur melintang di lampu rambu lalu lintas, berarti adalah garis henti di zebra cross, sehingga mobil harus berhenti sebelum garis tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pejalan kaki atau pesepeda untuk menyeberang jalan.

6. Marka Jalan Melintang

Jenis marka ini memiliki bentuk tegak lurus terhadap sumbu jalan. Sebagai contoh, garis pada perhentian zebra cross. Marka melintang memiliki sub bagian seperti:

- Garis perhentian pada persimpangan jalan 2 arah.

- Perhentian pada persimpangan jalan 1 arah.

- Garis henti untuk persimpangan jalan 1 arah, dengan 2 jalur.

- Perhentian pada zebra cross atau penyeberangan pejalan kaki.

Garis kuning putus-putus di tepi jalan adalah hal jarang di Indonesia, tetapi penting untuk diketahui. Garis ini menunjukkan Anda dapat menyalip dari tepi jalan. Tetaplah memperhatikan pengendara lain, terutama yang datang dari arah berlawanan.

7. Garis Kuning Utuh

Jika Anda melihat garis kuning yang tidak terputus di tengah jalan, hal ini mengindikasikan izin untuk mendahului kendaraan lain. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Anda tidak boleh melewati batas yang ditentukan oleh garis kuning tersebut.

8. Yellow Box Junction

Jalur ini berbentuk kotak-kotak di persimpangan jalan. Tujuannya adalah untuk menjaga agar persimpangan jalan tidak menjadi terblokir ketika macet. Ketika lalu lintas sangat padat, kendaraan harus berhenti di luar kotak garis kuning tersebut sehingga lalu lintas dari arah lain yang lancar tetap bisa lewat.

9. Marka Serong

Marka serong memiliki fungsi untuk menyatakan suatu daerah atau bagian permukaan jalan bukanlah merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Selain itu, marka serong berfungsi untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisahan jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.

Untuk marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan bahwa pengguna jalan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat suatu kepastian selamat.

10. Marka Lambang

Marka lambang ini mengandung arti sebagai peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya sehingga pengguna jalan lebih paham.

Marka lambang dapat berupa panah, segitiga dan tulisan. Seperti marka lambang yang menyatakan mobil dan bus dapat berhenti untuk untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Di samping itu, ada juga marka yang menyatakan adanya pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan jalan yang ada lambang berbentuk panah.

11. Marka Paku Jalan

Marka ini dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:

a. Marka paku jalan berupa pemantul cahaya berwarna kuning, digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas.

b. Marka paku jalan berupa pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada garis batas di sisi jalan.

c. Marka paku jalan berupa pemantul berwarna putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan.

12. Alat Pengarah Lalu Lintas

Bentuknya bukan berupa tanda di jalan, namun alat bantu untuk mengendalikan lalu lintas. Terdiri atas alat yang berbentuk kerucut (cone) yang terbuat dari plastik atau karet. Alat ini biasanya bersifat sementara untuk mengendalikan lalu lintas saat dibutuhkan.

13. Alat Pembagi Lajur Jalan

Terdiri atas alat yang berfungsi sebagai separator (pembagi atau pembatas) untuk mengatur lalu lintas. Berdasarkan bahan pembuatnya, alat ini terbagi menjadi dua. Yaitu alat pembagi lajur yang terbuat dari plastik atau bahan lain yang berisi air (water barrier) dan yang terbuat dari beton (concrete barrier).


Back to top