New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4401TIPS

Syarat Klaim Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Syarat Klaim Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk biaya pengobatan. Dikutip dari kompas.com, pertanggungan biaya kecelakaan tersebut hanya untuk kasus kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian sendiri.

Ada juga beberapa syarat untuk klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Utamanya ialah tercatat sebagai perserta aktif di segmen manapun. Sehingga pastikan kamu selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan.

BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta. Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta. Kalau masih membutuhkan pengobatan di rumah sakit, maka kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, kamu wajib pula melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan.


Back to top