All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4401TIPS

Syarat Klaim Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Syarat Klaim Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk biaya pengobatan. Dikutip dari kompas.com, pertanggungan biaya kecelakaan tersebut hanya untuk kasus kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian sendiri.

Ada juga beberapa syarat untuk klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Utamanya ialah tercatat sebagai perserta aktif di segmen manapun. Sehingga pastikan kamu selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan.

BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta. Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta. Kalau masih membutuhkan pengobatan di rumah sakit, maka kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, kamu wajib pula melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan.


Back to top