
28/07/2023
Syarat Klaim Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Syarat Klaim Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk biaya pengobatan. Dikutip dari kompas.com, pertanggungan biaya kecelakaan tersebut hanya untuk kasus kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian sendiri.
Ada juga beberapa syarat untuk klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Utamanya ialah tercatat sebagai perserta aktif di segmen manapun. Sehingga pastikan kamu selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan.
BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta. Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta. Kalau masih membutuhkan pengobatan di rumah sakit, maka kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, kamu wajib pula melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan.