
Tips
03 Jun 2022
Ancaman Hukuman Pidana Main Hakim Sendiri di Jalan, Bisa Kena Pasal Penganiayaan
Ancaman Hukuman Pidana Main Hakim Sendiri di Jalan, Bisa Kena Pasal Penganiayaan
By salsa
Sebagai pengguna jalan, kamu diharapkan mampu mengendalikan emosi ketika ada masalah dengan pengguna jalan lainnya.
Seharusnya dalam situasi apapun, kamu tidak boleh emosi dan main hakim sendiri.
Karena kalau sampai terjadi cekcok dan terjadi pemukulan akan berkonsekuensi terhadap perbuatan melawan hukum.
Pemukulan berakibat pada luka dapat dikenakan pasal penganiayaan.
Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan berat, di mana pelaku diancam 2 tahun penjara atau 5 tahun penjara tergantung akibat dari penganiayaan tersebut.
Atau bisa juga dikenakan pasal 352 mengenai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan.
Atau pasal 310 (pencemaran nama baik), dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tergantung modusnya kenapa sampai memukul.
Misal untuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan gerakan lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 UULLAJ No 22 Tahun 2009.
Kamu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara pelanggaran mengemudikan melebihi batas kecepatan bisa dikenakan pasal 287 ayat 5.
Kamu akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ataupun mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UULLAJ No 22 Tahun 2009.
Kamu akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Makanya, dalam situasi apapun kamu tidak boleh main hakim sendiri karena merupakan perbuatan melawan hukum.