New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2950

Ancaman Hukuman Pidana Main Hakim Sendiri di Jalan, Bisa Kena Pasal Penganiayaan

Ancaman Hukuman Pidana Main Hakim Sendiri di Jalan, Bisa Kena Pasal Penganiayaan

Sebagai pengguna jalan, kamu diharapkan mampu mengendalikan emosi ketika ada masalah dengan pengguna jalan lainnya.

Seharusnya dalam situasi apapun, kamu tidak boleh emosi dan main hakim sendiri.

Karena kalau sampai terjadi cekcok dan terjadi pemukulan akan berkonsekuensi terhadap perbuatan melawan hukum.

Pemukulan berakibat pada luka dapat dikenakan pasal penganiayaan.

Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan berat, di mana pelaku diancam 2 tahun penjara atau 5 tahun penjara tergantung akibat dari penganiayaan tersebut.

Atau bisa juga dikenakan pasal 352 mengenai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan.

Atau pasal 310 (pencemaran nama baik), dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tergantung modusnya kenapa sampai memukul.

Misal untuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan gerakan lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 UULLAJ No 22 Tahun 2009.

Kamu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara pelanggaran mengemudikan melebihi batas kecepatan bisa dikenakan pasal 287 ayat 5.

Kamu akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ataupun mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UULLAJ No 22 Tahun 2009.

Kamu akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Makanya, dalam situasi apapun kamu tidak boleh main hakim sendiri karena merupakan perbuatan melawan hukum.


Back to top